Informasi Teranyar ‘M Rivay Siregar’: Kalapas Siantar Dituduh Minta Jatah Rp7 Juta per Minggu

Simalungun, Metro24.co.id – M Rivay Siregar, sosok misterius yang membikin geger Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematang Siantar, kembali berkirim surat. Dia mengingatkan Kalapas Siantar, M Pithra Jaya Saragih jika ia nyata yang sewaktu-waktu akan muncul ke permukaan.

“Dan, kalapas saya beritahu bahwa saya M Rivay Siregar bukan manusia siluman, karena saya adalah manusia nyata yang sewaktu-waktu akan muncul di hadapan pak Kalapas,” demikian bunyi surat M Rivay Siregar, yang diperoleh Benteng Siantar, belum lama ini.

Surat itu tertulis Pematang Siantar 20 Oktober 2023, ditujukan ke Kepala Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. Dalam suratnya, M Rivay Siregar kembali menjelaskan jika dia adalah orangtua dari salah seorang mantan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Kelas IIA Pematang Siantar.

“Jadi, anak saya tersebut bukan sedang menjalani WBP,” tulis M Rivay Siregar.

Lalu, dia memrotes sikap Kalapas yang hanya mempersoalkan identitasnya tanpa memberikan penjelasan terkait poin-poin tuduhan kejahatan dan kesewenang-wenangan mantan KPLP Raymond Andika Girsang dan komplotannya.

Selanjutnya, memrotes karena sama sekali tidak melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama petugas yang ia sebut terlibat dengan mantan KPLP Raymond Andika Girsang, yakni Roy Jhon Peranginangin, Hasudungan Hutauruk, Amat, Andre dan Simare-mare.

Baca Juga :  Diduga Kuat Penadah CPO Gudang Batubara Kebal Hukum.

Juga protes karena Kalapas tidak melakukan pemeriksaan terhadap WBP yang terlibat dengan mantan KPLP Raymond, yaitu Jeta, Black, Yudi, Johan dan Jonathan.

“Melihat hal tersebut, maka saya menyimpulkan serta menduga keras pak Kalapas sangat terlibat dan sangat berperan penting dalam kejahatan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan RAG,” demikian bunyi surat itu.

Kemudian, M Rivay Siregar juga mengungkapkan salahsatu penyebab WBP Rudi Siregar dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku. Dari informasi yang ia peroleh, Rudi Siregar sengaja ‘dibuang’ karena tidak mampu memenuhi permintaan Kalapas M Pithra Jaya Saragih, yang ingin mendapat jatah sebesar Rp7 juta per minggu.

“Informasi teranyar yang saya dapat bapak meminta jatah tujuh juta rupiah per minggu dari mantan WBP Rudi Siregar,” tulis M Rivay Siregar dalam suratnya.

Masih M Rivay Siregar dalam suratnya, lalu Kalapas M Pithra Jaya Saragih dan RAG mengganti pemegang bendera (maksudnya: pengedar) narkoba ke WBP lain, yakni Jeta, Black, Yudi, Johan dan Jonathan.

Baca Juga :  Polsek Ulubongka Polres Touna Giat Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H/ 2023 M Dengan Hikmat.

Tembusan surat itu diketahui ke Menkumham di Jakarta, Komisi III DPR RI, dan Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara di Medan.

Lalu, apa tanggapan Kalapas Siantar, M Pithra Jaya Saragih? Pithra Jaya menjelaskan bahwa prosedur laporan pengaduan ada prosesnya. Dia mengatakan, baru akan menjadikan laporan pengaduan menjadi sebuah laporan untuk ditindak-lanjuti, apabila informasi dari narasumber yang didapatkan itu jelas, valid, dan bisa mempertanggung-jawabkan atas apa yang diduganya.

Menurut Pithra Jaya, pihaknya wajib mengedepankan azas praduga tidak bersalah terhadap pihak-pihak yang menjadi terlapor. Sementara, terkait dengan identitas pelapor pihaknya belum menerima bukti jati diri yang valid terhadap pelapor.

“Selama validasi dari identitas pelapor belum juga kami terima keakuratannya, (maka) laporan tersebut masih mengambang. Dan, (mohon) jangan opini dugaan yang menjadi unsur periksa yang dikembangkan,” tulis Pithra Jaya, menanggapi surat M Rivay Siregar, via WhatsApp-nya kepada Benteng Siantar, baru-baru ini.

Untuk diketahui, M Rivay Siregar, orangtua dari salahseorang mantan WBP Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, telah berkirim surat sebanyak dua kali terkait Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

Baca Juga :  'Duka’ Aparat Desa Simalungun Jelang Natal, 4 Bulan Gaji 'Tak' Dibayar

Surat pertama, ihwal tuduhan serius terhadap Raymond Andika Girsang, mantan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), ditulis di Pematangsiantar 9 Oktober 2023, dikirim ke Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Surat kedua, berisi dugaan Kalapas Siantar M Pithra Jaya Saragih minta jatah Rp7 Juta per minggu ke mantan WBP Rudi Siregar. Surat ditulis di Pematang Siantar 20 Oktober 2023, ditujukan ke Kepala Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.(btn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *