Metro24, Bima – Seorang penjaga sekolah di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial JB (50), ditangkap polisi diduga mencabuli siswi di sekolah. Diduga korban kejahatan JB lebih dari satu orang. Sabtu 11/05/24.
Informasi yang dihimpun awak media terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan JB, terjadi di salah SD di Kecamatan Belo, pada Kamis (09/05/24) kemarin.
Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban melapor ke polisi. Tanpa menunggu lama, JB langsung ditangkap aparat Polsek Belo dan selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Perkaranya dilaporkan di Polres Bima,” kata Kapolsek Belo.
Seorang wali murid, Indrawan (35), mengungkapkan JB ditangkap di tempat tinggalnya di perumahan SDN. Penjaga sekolah itu ditangkap setelah orang tua murid melapor peristiwa pencabulan ke Polsek Belo.
“Ditangkap Kamis kemarin,” ungkapnya kepada detikBali, Sabtu, (11/5/2024).
Indrawan mengatakan kejadian itu membuat wali murid resah. Pasalnya, kejadian pencabulan bukanlah yang pertama kali terjadi di sekolah itu. Namun, sudah sering terjadi. Lantaran tidak cukup bukti kasus itu selalu berujung damai.
“Aksi pelaku ini bukanlah pertama kali, tapi sudah sering,” ujarnya.
Menurut Indrawan, kasus pencabulan yang terakhir kali ini sekaligus membongkar dugaan kasus-kasus lain yang dilakukan JB. Banyak siswi yang menceritakan perbuatan JB kepada orang tua mereka.
“Siswa cerita ke orang tuanya, bahwa JB ini sering mengajak berhubungan badan hingga meraba bagian sensitif sejumlah siswa,” ungkap Indrawan.
Dia juga menyesalkan tindakan pihak sekolah yang terkesan apatis terhadap persoalan itu. Pasalnya ada sejumlah wali murid melaporkan tapi tidak direspons dan tidak ditindaklanjuti.
“Kasus ini pernah dilaporkan wali murid ke sekolah. Tapi tidak direspons. Untuk itu saya harapkan kepada kepala sekolah, jika tidak mampu tanggung jawab segera mundur,” imbuhnya.
Sementara itu, TS, kepala sekolah SD tempat JB bekerja, mengatakan JB sudah dipecat. “Pihak sekolah sudah mengambil keputusan, JB telah dipecat atau diberhentikan tidak hormat,” kata TS kepada detikBali, Sabtu.
TS mengungkapkan sekolahnya pernah memberi surat peringatan untuk JB seusai perdamaian antara dua orang tua siswa dengan dugaan kasus serupa (pencabulan). Kejadian itu terjadi pada 2023.
“Dulu JB ini kami berikan SP terkait kasus yang sama seperti saat ini. Jika diulangi maka akan diproses hukum dan dipecat,” ungkap TS.
Karena JB sudah diamankan polisi, TS mengatakan menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. TS mengaku siap memenuhi panggilan polisi apabila keterangannya sebagai kepala sekolah diperlukan.
“Kami sudah serahkan ke polisi untuk diproses hukum. Biar JB mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata TS.
TS menambahkan, saat ini pihak sekolah tengah mengembalikan mental anak-anak pasca kejadian itu. Sehingga proses kegiatan belajar dan mengajar (KBM) bisa berjalan dengan baik.
“Yang jelas adanya soal ini merasa sangat terpukul. Sekolah menjadi sasaran, padahal ini ulah oknum,” imbuh TS.