News  

Heboh..!! Pungutan Liar di SMAN 1 Purwosari Pasuruan Jawa Timur Diduga Abaikan Aturan

Metro24, Jawa Timur – Pungutan liar (pungli) di sekolah merupakan praktik yang melanggar hukum dan telah menjadi perhatian serius pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan dasar hingga menengah di Indonesia wajib diselenggarakan secara gratis untuk sekolah negeri. Praktik pungutan yang tidak resmi dalam dunia pendidikan, termasuk di sekolah-sekolah, dilarang keras dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan berbagai peraturan guna mencegah pungli di sekolah. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh meminta sumbangan atau pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, kecuali melalui komite sekolah dan bersifat sukarela.

Larangan pungli ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pelaku yang terlibat dalam pungli, baik dari pihak sekolah maupun luar sekolah, dapat diproses hukum dan dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga :  Wah, Ada Apa,..!!! KPU Musnahkan 350 Surat Suara Yang Berlebih di Kabupaten Kuantan Singingi.

Namun Pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMAN 1 Purwosari, Pasuruan, membuat resah para siswa dan orang tua. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat sebanyak 46 jenis pungutan yang diterapkan di sekolah tersebut. Pungutan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari administrasi, kegiatan ekstrakurikuler, hingga kebutuhan pendidikan lainnya yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah.

Salah satu orang tua murid, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa pungutan tersebut sangat memberatkan dan tidak ada kejelasan terkait penggunaannya. “Kami diminta membayar untuk banyak hal, padahal seharusnya sudah ditanggung oleh dana sekolah. Kami merasa tidak ada transparansi,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Tim Berita Istana menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan praktik pungli tersebut kepada pihak berwenang. “Ini jelas pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti. Kami akan membawa laporan ini ke Ombudsman dan aparat hukum agar diusut tuntas,” ujar juru bicara Tim Berita Istana.

Baca Juga :  Imbauan Polri Terkait Acara Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

Berikut adalah 46 jenis pungli yang sering terjadi di sekolah dan perlu diketahui oleh wali siswa:

  1. Uang pendaftaran masuk
  2. Uang komite
  3. Uang OSIS
  4. Uang ekstrakurikuler
  5. Uang ujian
  6. Uang daftar ulang
  7. Uang studi wisata
  8. Uang pelepasan siswa
  9. Uang buku terbuka
  10. Uang paguyuban
  11. Uang syukuran
  12. Uang infak
  13. Uang fotokopi
  14. Uang perpustakaan
  15. Uang bangunan
  16. Uang LKS (Lembar Kerja Siswa)
  17. Uang buku paket
  18. Uang bantuan
  19. Uang foto
  20. Uang perpisahan
  21. Uang pergantian kepala sekolah
  22. Uang seragam
  23. Uang pembangunan pagar dan fasilitas fisik
  24. Uang kenang-kenangan
  25. Uang perlengkapan sekolah
  26. Uang percobaan (coba-coba)
  27. Uang pramuka
  28. Uang asuransi
  29. Uang kalender
  30. Uang partisipasi peningkatan kualitas pendidikan
  31. Uang koperasi
  32. Uang PMI (Palang Merah Indonesia)
  33. Uang dana kelas
  34. Uang denda pelanggaran aturan
  35. Uang ujian nasional
  36. Uang ijazah
  37. Uang formulir
  38. Uang kebersihan
  39. Uang dana sosial
  40. Uang jasa penyeberangan siswa
  41. Uang peta ijazah
  42. Uang legalisasi dan administrasi
  43. Uang panitia
  44. Uang jasa tambahan
  45. Uang listrik
  46. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)
Baca Juga :  Polda Metro Imbau Polres-Polsek Sosialisasikan Anti Tawuran Dan Narkoba

Masyarakat dan pihak terkait berharap tindakan ini dapat menghentikan praktik pungutan liar di sekolah-sekolah agar pendidikan yang seharusnya menjadi hak semua siswa bisa dinikmati tanpa beban tambahan.

Sumber : Istananegara.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *