News  

Hari Raya Waisak, Pemprov DKI Niat Tiadakan Ganjil Genap 23-24 Mei 2024


Metro24, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta meniadakan ganjil genap pada 23 hingga 24 Mei 2024 mendatang. Peniadaan itu bertepatan dengan libur Hari Raya Waisak nanti, Senin 21/05/24.


Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 ditiadakan,” tertulis informasi disampaikan Pemprov DKI Jakarta melalui akun instagramnya, @dkijakarta, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga :  Beri Tembakan Peringatan, Residivis Maling Berhasil Diamankan Polsek Minas

Ketentuan peniadaan ganjil genap berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Peniadaan ganjil genap juga sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 Tahun 2019 yang berbunyi: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga :  Aksi Demo Masyarakat Gurilla Siantar Hasilkan Dua Kesepakatan

Diimbau pada para warga Jakarta yang mengendarai kendaraan untuk terus mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan ya,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *