Metro24, Kuansing – Bupati Kuantan Singingi Dr H Suhardiman Amby, AK.MM, menghadiri sekaligus mengikuti Rapat Paripurna dengan Agenda pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, bertempat di Ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kebupaten Singingi Sabtu (30/11/2024).
Diketahui, Dian Septina salah satu dari Caleg yang maju mencalonkan dirinya di partai PDI P di dapil 1 pada pemilihan legislatif yang lalu dan memperoleh suara kedua terbanyak setelah H Halim sebanyak 1.401 suara, dan hari ini Dian Septina Di Lantik dan di sumpah /janji Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Masa Jabatan 2024-2029 mengantikan H Alim yang maju mencalon di Pilkada tahun 2024 sebagai calon bupati.
Dengan dilantiknya Dian Setina menganti kan H Halim berharap ke depannya dapat memperkuat peran legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Dengan diambilnya sumpah jabatan tadi maka dari hari ini Dian Septina resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi masa jabatan 2024 -2029.
Kemudian Berharap ke depannya dapat menambah peran legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” serta dapat mengemban amanah yang telah di sandarkan,” ujar Bupati Suhardiman Amby di saat pidato nya.
Selain itu, lanjutnya, kerjasama selama ini yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif di negeri kita ini akan semakin baik.dan dapat menjalankan tugas dan peran sesuai dengan poksi sebagai perwakilan rakyat, diantaranya menjaring aspirasi masyarakat.
“Dengan hadirnya anggota DPRD yang baru, ke depannya dapat membawa aspirasi masyarakat dengan dilandasi tekad dan semangat untuk bersama-sama mensejahterakan masyarakat dan memajukan daerah yang sama-sama kita cintai ini,” pungkasnya Suhardiman Amby.