News  

Gugatan Warga Tanah Merah Vs Arogansi Koporasi,Secercah AsaPenegak Hukum

Metro24, Jakarta – Menjadi tonggak bersejarah bagi penegakan hukum di Indonesia, rasaya tidak berlebihan mengatakan hal tersebut, sebagaimana di sampaikan oleh ketua TIM ADVOKASI DPN (Dewan Pengacara Nasional ), 12/09/24.

“Atas izin Allah Yang Maha Esa dan Maha Kuasa, diiringi dengan kerja-kerja yang optimal dan dilandasi keyakinan yang kuat serta kerja sama tim Advokasi yang mumpuni, Alhamdulillah berhasil di respon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga warga kampung tanah merah sebagai penggugat menang dan mendapatkan keadilannya sebagai mana yang diharapkannya,” kata Dr. Faizal Hafied. Kamis (12/09/2024) sebagaimana di sampaikan kepada Tim ARH awak Media.

Rasa Haru senada di sampaikan oleh Abdus Syakur, Ketua RW 09 Rawa Badak Selatan, mengakui ada harapan banyak warganya yang tersimpan dalam semangat melakukan gugatan setahun lalu.

Kini, setelah melewati berbagai persidangan, warga merasa apa yang mereka lalui bersama-sama membuahkan hasil.

“Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi bagaimana kami berjuang menuntut hak-hak kami yang direnggut oleh korporasi oleh kelalaian mereka,” kata Abdus saat dikorformasi Awak media online, Kamis (12/9/2024).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan tergugat PT Pertamina Patra Niaga telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan para penggugat mengalami kerugian materiil maupun kerugian immateriil,” kata Hakim Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).”

salah satu anggota Tim Advokasi DPN, Arif Rahman Hakim SH. MH bersama warga Tanah merah (Pribadi).

Adapun total ganti rugi materiil yang harus dibayarkan kepada para penggugat sebesar Rp 1.119.267.384.

Dan total ganti kerugian immateriil yang harus dibayarkan kepada para penggugat sebesar Rp 22 miliar.

PERISTIWA KEBAKARAN DEPO PLUMPANG, GUGATAN MASYARAKAT DAN TANGGUNG JAWAB KORPORASI.”

Dalam kesempatan ini, Tim ARH Media Berkesempatan mewawancarai secara ekslusif Arif Rahman Hakim SH. MH., Founder (Pimpinan ARH Law Office, Advocate & Legal Consultan) yang juga merupakan tim advokasi dalam gugatan warga tanah merah melawan Pertamina, Berikut ini wawancaranya :

Baca Juga :  Ditpolair Baharkam Polri Amankan 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Negara Dirugikan Rp32,8 Miliar

APA TANGGAPAN BUNG ARH tentang keluarnya amar putusan perkara 976/Pdt.G/2023/PN.Jkt Sel. ?

Tentunya Hal yang harus kita syukuri, dan apresiasi, bagi warga tanah merah ini tentunya rangkaian perjalanan Panjang untuk sebuah kalimat pembuktian “ masih adanya rasa keadilan”, di Bumi Nusantara Tak berlebihan rasanya bila ketua Tim DPN Dr. Faizal Hafied menyatakan nya dalam opening statmenya di hampir semua media arus utama (main stream), Ketika beliau dimintai statementnya tentang hasil Putusan ini.

Kemudian yang harus di apresiasi bahwa sistem peradilan kita saat ini sedang banyak di sorot karena banyak kasus-kasus hukum di pengadilan yang mendapat sorotan media seperti kasus vina misalnya, kasus sambo dan lain lain, menggambarkan sengkarutnya penegakan hukum dalam sistem peradilan Indonesia, hasil putusan yang mengabulkan gugatan dari penggugat (warga Tanah merah terhadap Pertamina ) ini ibarat angin segar yang membawa harapan atas kepastian hukum nasib korban kebakaran depo Plumpang.”

Lalu saya pribadi sebagai bagian dari tim advokasi ini, juga harus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya untuk kepercayaan Masyarakat tanah merah, koja yang mempercayakan permasalahannya di tangani oleh Tim dari DPN.

Apa yang membuat tim DPN memutuskan untuk menangani perkara ini??.

Yang Pertama dan utama, Jawabannya Keterpanggilan dan Empati , dalam istilah hukum, etika profesi advokat itu di wakili melalui deretan Kalimat Officium Nobile yang bermakna ; nilai luhur seorang advokat Ketika mampu mengabdikan dirinya dan kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan kepentingannya sendiri.

Yang Kedua — Secara dalil kitab suci agama yang saya anut, menjelasakan nilai-nilai luhur yang sama sebagai seorang advokat dan saya pun kebetulan berkuliah di Universitas Hukum yang menerapkan nilai-nilai Islami, dalil terebut :

إِنَّآ أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَـٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًۭا

Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat. (QS. an-Nisa’ [4]: 105).

Baca Juga :  Demo Guru Honorer Tuntut Hasil SKTT Dibatalkan, Pj Bupati Langkat Dipastikan Kecolongan Penandatanganan SK PPPK Guru Lulus Seleksi

Dalam ayat ini terdapat larangan menjadi pengacara secara batil, berarti kalau dalam kebenaran maka dibolehkan. Syaikh as-Sa’di (1376 H) berkata, “Pemahaman ayat ini menunjukkan bolehnya sebagai pengacara bagi seorang yang tidak dikenal dengan kezaliman.”—saya rasa anggota tim lain dalam tim advokasi dari DPN dengan keyakinan yang berbeda dengan saya yang muslim pun pasti memiliki pandangan yang sama menurut keyakinannya tentang menjunjung nilai-nilai kebenaran, jadi atas dasar itu, kami memutuskan memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi warga tanah merah melalui jalur pengadilan.”

APA SEBETULNYA YANG HENDAK DI PERJUANGKAN DI DALAM GUGATAN INI ?

Bila saya singkat dalam beberapa Kalimat Sederhana Edukasi Hukum kepada masyarakat Pencari Keadilan, Sekaligus Pembuktian soal Penegakkan Keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Bahwa pengertian paling sederhana dari makna Indonesia sebagai negara hukum kita semua pasti dapat menyimpulkannya, sederhananya bahwa semuanya ada aturan mainnya secara hukum, maka dalam konteks kasus ini , berdasarkan peristiwa tersebut.”

Dalam Hukum Pidana, dikenal dengan adanya Dolus (kesengajaan) dan Culpa (kelalaian). Menurut Van Hamel, kelalaian harus memiliki unsur tidak mengadakan praduga dan kehati – hatian (Muhaling, 2019).

Dalam Pasal 188 KUHP menyebutkan bahwa “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah, jika karenanya timbul bahaya umum bagi barang, jika karenanya timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karenanya mengakibatkan matinya orang”.

Adapun berdasarkan Pasal 74 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ditegaskan bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.”

Jadi apa yang kami lakukan sebagai Tim Advokasi bagi warga tanah merah adalah melindungi hak mereka sebagai warga negara, dan hak azasi mereka sebagai manusia , dan melakukan rangkaian-rangkaian Langkah pembelaan terhadap hak mereka, sekaligus sebagai edukasi hukum kepada Masyarakat luas.

Baca Juga :  Tim Alpha Bersama Unit PPA dan Binmas Polresta Manado Sosialisasikan Anti-Bullying dan Anti-Narkoba di SD, SMP Advent Paal Dua

APA STANDARD KEMENANGAN DALAM GUGATAN INI MENURUT ANDA?

Standard Kemenenagan dalam gugatan ini tentunya bukan dari fantastisnya nilai ganti rugi yang diminta dalam gugatan senilai 31 Milyar untuk kerugian materil dan kerugian materil sebesar 3 Trilyun, tapi standar kemenangan yang kami perjuangkan dalam gugatan ini adalah edukasi soal keadilan bagi Masyarakat vs Ego Korporasi, bahwa dalam aturan soal Perseroan pun seperti tadi telah saya jelaskan mereka memiliki kewajiban tanggung jawab sosial bila terjadi sesuatu yang merugikan dan mencelakakan fisik dan jiwa Masyarakat sekitar.

Bukan Ketika ada kejadian yang mencelakakan Cuma di hargai santunan yang di pukul rata apapun kerugiannya 50 Juta, KUHP PASAL 188 itu jelas membahas soal ekskalasi itulah makna keadilan yang di maksud dalam gugatan ini. Jadi Hak warga itu yang sakit, yang cidera, yang meninggal dunia, yang kehilangan harta benda apa pertanggung jawaban sosialnya?. apa pula tanggung jawab kepada kerusakan lingkungan yang di timbulkan ?

Penegakan keadilan haruslah mampu memenuhi rasa keadilan itu harus mencakup dan memenuhi aspek materiil, immaterial dan itu lah makna tanggung jawab sosial secara korporasi, pungkas pria kelahiran kabupaten Bima ini menutup wawancara,”.
Keterangan Pers Ketua Tim Advokasi DPN.”
(Ranto).

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *