SIANTAR,Metro24.co.id – Seorang pria berinisial MSG (21) warga Jalan Cemara, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, harus berurusan dengan polisi karena diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya nongkrong di lapo tuak.
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik, Jumat (19/1) menerangkan, sebelum tindak pidana ini terjadi, pelaku dan korban bertemu di salah satu warung tuak di Kelurahan Kahean Kota Pematangsiantar Sumatera Utara pada Sabtu, (13/1) sekitar jam 23.00 WIB.
Pada saat itu, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli nasi ke tempat yang tidak jauh dari warung tersebut. Merasa kenal dengan pelaku, korban dengan senang hati memberikannya kepada pelaku.
Namun, ditunggu hingga jam 3:00 WIB, pelaku tak kunjung datang, sehingga korban segera menuju rumah orang tua pelaku, namun pelaku tidak dijumpai.
Berselang beberapa hari, tepatnya pada Senin, (15/1) sekitar jam 19:00 WIB, korban menemukan pelaku sedang berada di warung kopi yang juga di Kelurahan Kahean Kota Pematangsiantar.
Saat itu korban langsung menanyakan keberadaan sepeda motornya, namun pelaku dengan enteng mengaku bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual.
Merasa dipermainkan, korban langsung membawa pelaku ke Polsek Siantar Utara, dan membuat laporan pengaduan secara resmi agar diproses secara hukum.
Kapolsek mengatakan, pelaku mengakui bahwa motor tersebut dijual seharga Rp 2 juta di daerah Sinaksak, Kabupaten Simalungun.
Mengetahui itu, pihak polsek mulai melakukan pencarian motor korban. Setelah dicari di sekitar Sinaksak, tetapi sepeda motor milik korban tidak ditemukan. “Untuk pelaku sudah kita amankan, dan barang bukti sepeda motor masih dalam pencarian,”pungkasnya AKP Herli D Damanik. (age)