Hukrim  

Gelper Sudah Sering Dirazia Polisi, Hanya Saja di SBC Siantar “Bekingan-nya” Keras

SIANTAR,Metro24.co.id – Pemerintah Daerah (Pemda) selaku pemangku kepentingan perizinan dan pihak kepolisian bertanggung jawab dalam operasi pemberantasan judi di Kota Pematang, dinilai tidak tegas.

Kendati di daerah lain pihak kepolisian bekerja sama dengan Pemda setempat gencar menggerebek arena gelanggang permainan (Gelper) tidak berizin dalam operasi pemberantasan judi, di Kota Pematang Siantar akhir-akhir ini, terkesan didiamkan.

Walaupun aktivitas Gelper berbau “judi” dan berpotensi menimbulkan kegaduhan dan keonaran itu sudah beroperasi sejak awal bulan Nopember lalu, ucapnya Robert Kamis (28/12).

Dikatakannya, Pemda Kota Pematang Siantar maupun pihak kepolisian bisa menerapkan penertiban langsung kepada pelaku usaha yang diduga melanggar hukum dan Peraturan Daerah (Perda) tempat hiburan ini. Ada prosedur yang harus dilewati pihak pengusaha Gelper hingga dapat melakukan penyegelan.

“Seharusnya Pemko dan pihak kepolisian Siantar bisa menerapkan peraturan dan perundangan-undangan langsung. Ada proseduralnya. Setelah itu baru disegel,” ujar Robert di temui di seputaran Komplek SBC Jalan Sutumo Kota Pematang Siantar.

Ia mengatakan, selama ini di Pemkot lainnya usaha seperti itu tidak pernah pemerintah daerah setempat mengeluarkan izin untuk peruntukan arena gelanggang permainan (gelper).

Tetapi untuk pengusaha gelanggang permainan ketangkasan shooting fish (tembak ikan) di Komplek SBC Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, terkesan dilindungi, ujarnya.

Baca Juga :  Dana Desa Pasir Kemilu Tahun 2023 Perlu di Periksa Terkait Dugaan Korupsi.

Sehingga diminta kepada kepolisian Sumatera Utara (Poldasu) menggerebek lokasi permainan (Gelper) Komplek SBC Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar tersebut, karena sudah lama meresahkan.

Warga minta lokasi permainan (Gelper) Komplek SBC Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar itu disegel dan mesin ketangkasan dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Kami takut di lokasi permainan Gelper Komplek SBC Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar itu nantinya, di jual dan jadi sarang peredaran narkoba. Sebab kabar yang kami dengar di lokasi gelanggang (Gelper) itu, peredaran uang belasan hingga puluhan juta setiap transaksi, ujarnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya di Mabes Polri hingga Polda dan Polres seluruh Indonesia untuk memberantas habis aktivitas judi.

Kapolri meminta bukan hanya pemain dan bandar judi online maupun konvensional yang diberantas, melainkan juga “bekingan-nya”.

Namun ironisnya, perintah orang nomor satu di kepolisian itu terkesan tidak sepenuhnya ditaati jajarannya, bahkan diduga dilanggar dan pengusaha gelanggang permainan ketangkasan shooting fish (tembak ikan) di Komplek SBC Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar, terkesan jadi “bekingan-nya”.

Baca Juga :  Heboh.. ! Anak Bunuh Ibu Kandung Sendiri, Sebelumnya Ada Ancaman Minta Uang 330 Rupiah

Informasi yang dihimpun, tempat permainan Gelper Komplek SBC Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar ini selalu ramai dikunjungi orang-orang dewasa.

Di sana mereka sibuk bermain mesin tembak ikan, sambil bermain mereka tak segan-segan untuk merokok, di tempat tersebut berdekatan dengan lokasi satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tentunya lokasi tersebut harus steril dan bebas asap rokok aktivitas berbau ‘judi’.

Salah seorang warga bernama Iwaen (52) mengatakan pengunjung Gelper SBC mengakui, bahwa tempat ini semakin ramai pasca sejumlah arena judi Gelper di Kota Pematang Siantar tutup.

“Mau di mana lagi, tempat lain sudah lama tutup,” ujarnya Minggu (10/12) kemarin.

Untuk itu, Safrudin menyarankan Polda Sumut menindaklanjuti dan harus berupaya keras membongkar jaringan sindikat ini. Termasuk “bekingan-nya”.

Di samping itu, lanjut Safrudin, Kapolda juga harus tegas menerapkan Kode Etik Profesi Polri, norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.

“Kapolda Sumut (Irjen Agung Setya Imam Efendi) harus menaruh perhatian khusus, juga harus tegas menerapkan Kode Etik Profesi Polri, pada kasus ini, usut tuntas sindikat mafia yang terlibat ini. Termasuk “bekingan-nya,” kata Safrudin.

Baca Juga :  Gelanggang Sabung Ayam Kateran, Kapolres : Akan Kita Koordinasikan Dengan Denpom I/1 Siantar

Seperti diketahui, saat dikonfirmasi Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK mengucapkan terimakasih informasi aktivitas gelanggang permainan ketangkasan shooting fish (tembak ikan) di Komplek SBC Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.

“Ok trims infonya,” katanya singkat
Via Aplikasi WhatsApp.

Ketika dikonfirmasi ulang AKBP Yogen yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Depok ini tidak lagi menjawab.

Sayangnya pengusaha gelanggang permainan ketangkasan shooting fish (tembak ikan) di Komplek SBC Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar sampai saat ini belum dapat dimintai penjelasan.(age).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *