Faktor Ekonomi Pemicu Perceraian, Ini Kata Pengadilan Agama Surabaya :

Faktor Ekonomi Pemicu Perceraian, Ini Kata Pengadilan Agama
Ket foto Faktor Ekonomi Pemicu Perceraian, Ini Kata Pengadilan Agama

Metro24, Surabaya – Faktor Ekonomi Pemicu Perceraian menduduki rangking atas, hal ini sering di persidangan Pengadilan Agama Surabaya.

Awalnya pertengkaran, sehingga masalah ekonomi masih menjadi penyebab utama pasangan suami istri berujung saling menggugat cerai.

Jadi kalau melihat jumlah kasus perceraian memang dominasi dari pihak perempuan di bandingkan laki-laki,” ujar Humas Pengadilan Agama Surabaya Nur Khasan.

Data PA Surabaya, sejak 2019 hingga Mei 2024, kasus cerai gugat tercatat sebanyak 21.046 kasus.

Baca Juga :  Polsek Tombulu Sukses Lakukan Problem Solving dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Tidak Menyenangkan

Sementara untuk cerai talak mulai 2019 sampai Mei 2024 sebanyak 9.791 kasus.

“Pihak perempuan rata-rata menggugat cerai dari faktor ekonomi.

Sedangkan laki-laki karena menceraikan perempuan yang ketahuan selingkuh dan lain sebagainya,” jelas Khasan kepada media, Senin (24/6/2024).

Sementara itu lanjut dia, untuk jumlah janda dari 19 KUA Kecamatan di Surabaya, sejak 2019 sampai Mei 2024 data terbanyak di KUA Kecamatan Kenjeran Surabaya, sebanyak 1.553 orang

Baca Juga :  BLT-DD Kec.Logas Tanah Darat Sukses di Realisasikan, Ini Kata Camat Jhon Hendri :

“Sementara untuk usia saat mengajukan cerai, rata-rata dari 25 tahun sampai 40 tahun,” pungkas Nur Khasan.

” Kalau karena judi slot online sejauh ini belum kita dalami, pasalnya hal ini belum pernah di ajukan penggugat ” tutup Khasan.

Faktor Ekonomi Pemicu Perceraian adalah merupakan pelajaran bagi seluruh masyarakat, agar kedepannya lebih antisipasi.

Baca Juga :  Polresta Manado Adakan Kegiatan Binrohthal untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rohani Personel

(slamet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *