News  

Esron Sinaga Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih

SIANTAR,Metro24.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga terseret kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT. Telkom.

Esron diduga turut ‘kecipratan’ uang ketika menjabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematang Siantar.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Siantar, Symon Morris Sihombing kepada mistar.id menyampaikan, Esron mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa adanya AMDAL maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Jadi, setelah kita telusuri, AMDAL-nya tidak ada. UKL UPL-nya juga tidak ada,” kata Symon, Selasa (14/11/23).

Baca Juga :  ODGJ 'Lomba' Lari Dengan Petugas di Siantar

Menurut pengakuan Esron, penerbitan IMB tanpa AMDAL maupun UKL-UPL sudah menjadi kebiasaan di dinas tersebut.

“Jadi dia menjawab, itu sudah menjadi kebiasaan di dinas perizinan pada saat itu. Dan banyak lagi yang dia langgar di situ,” ucap Symon.

Anak perusahaan Telkom, PT Graha Sarana Duta (GSD) menggandeng PT Sarli Nasipuang untuk mengurus IMB. Nilai proyek pembuatan IMB itu cukup fantastis, yakni Rp 1,150 miliar.

Namun setelah diselidiki, ternyata berdasarkan bukti setor pajak retribusi daerah, pengurusan IMB tersebut hanya menelan biaya Rp 43 juta.

Baca Juga :  Polres Siantar Beberkan Kasus Istri Polisi Bunuh Diri

Pihak GSD juga telah diperiksa terkait pengurusan IMB bernilai fantastis itu. Dari pengakuan GSD, Rp 1,1 miliar dikeluarkan mereka untuk ‘menyiram’ oknum-oknum di Dinas PTSP Kota Siantar.

“Walaupun kita tanyakan kepada tim teknis nya (Dinas PTSP), mereka terkaget-kaget. Gak tahu mereka kaget karena pura-pura atau bagaimana,” ujarnya.

Saat ini Kejaksaan Negeri Siantar masih terus menggali pihak-pihak yang turut serta mencicipi uang korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih. Sejumlah perusahaan nasional juga telah dihadapkan ke penyidik.

Baca Juga :  Kapolsek Ipda Agustina Triya Dewi dan Camat Siantar Barat Berikan Tali Asih

Tim ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) juga telah disiapkan mengaudit fisik bangunan yang menghabiskan dana sebesar Rp 52 miliar tersebut. (mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *