Hukrim  

Dugaan Kekerasan Seksual, Dosen LB Filsafat Unpar Dinonaktifkan!

Metro24, Bandung – Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) memberikan sanksi tegas kepada seorang dosen luar biasa Fakultas Filsafat bernama Syarif Maulana (SM). Sanksi tersebut dikeluarkan setelah yang bersangkutan diduga telah melakukan kasus kekerasan seksual, Selasa, 14 Mei 2024 07:42 WIB


Dalam keterangan tertulisnya, Unpar menyatakan bahwa Syarif Maulana sudah tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun di lingkungan Unpar per 13 Mei 2024. Langkah ini dilakukan Unpar untuk membuka ruang pelaporan atas dugaan kasus yang menyeret dosen pada mata kuliah filsafat sosial dan politik tersebut.

Sejak munculnya beragam unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa Syarif Maulana sebagai pihak yang terduga melakukan tindakan kekerasan seksual, yang bersangkutan sudah tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan akademik dan non akademik di lingkungan UNPAR yang diselenggarakan baik secara daring maupun luring per 13 Mei 2024,” demikian pernyataan tertulis Unpar sebagaimana dilihat Selasa (14/5/2024).

Baca Juga :  Beredar Ungkapan Staf KPLP dan Tamping KPLP "Kendalikan" Narkoba di Lapas Narkotika Raya

“Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan proses pemeriksaan dan proses pelaporan serta mencegah meluasnya dan pengulangan terjadinya perbuatan serupa. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (jika ada) di luar Universitas Katolik Parahyangan tidak terafiliasi dengan Universitas Katolik Parahyangan.”

Unpar juga memastikan, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sudah memberikan imbaun kepada setiap pihak yang merasa telah mengalami dugaan kekerasan seksual oleh Syarif Maulana. Jika ada yang merasa menjadi korban, Unpar menyarankan supaya bisa melapor melalui Layanan Pengaduan Kekerasan Seksual di lingkungan Unpar.

Aduan/laporan yang masuk melalui Satgas PPKS UNPAR akan direspons secara normatif dan administratif, sesuai Peraturan Rektor Nomor III/PRT/2022-06/049 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Katolik Parahyangan. Untuk diketahui bersama, Satgas PPKS UNPAR sudah terbentuk sejak 18 Oktober 2022,” katanya.

“Aduan/laporan yang masuk akan menjadi dasar bagi UNPAR untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Syarif Maulana sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah keterangan tersebut.

Baca Juga :  Aktivitas PETI Muaro Sentajo Diduga Ilegal, Ini Tanggapan Kapolres Kuntan Singingi :

Unpar berkomitmen mengawal kasus ini untuk mewujudkan misi kampus aman tanpa kekerasan seksual. Bahkan, Unpar siap memberikan pendampingan bagi sivitas akademika yang merasa telah menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Syarif Maulana.

“UNPAR akan terus mengawal kasus ini, sesuai dengan komitmen UNPAR untuk menjamin kampus aman tanpa kekerasan seksual. Apabila diperlukan, UNPAR juga akan memberikan pendampingan bagi sivitas akademika UNPAR yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual mencakup pemberian layanan konseling, layanan kesehatan, dan bantuan hukum,” tutup pernyataan tertulis dari Unpar.

Sebelumnya, melansir detikNews, sebuah unggahan di media sosial X (Twitter) viral usai menceritakan seorang dosen, SM, diduga melakukan kekerasan seksual. Satgas PPKS Unpar lalu membuka layanan pengaduan bagi mahasiswi atau alumni yang pernah menjadi korban SM.

Dalam narasi yang beredar di unggahan itu, SM diduga melakukan pelecehan hingga kekerasan seksual. SM melalui akun X miliknya juga menyatakan siap menjalani investigasi.

Baca Juga :  Ungkap 150 Hektar Ladang Ganja Poldasu Gunakan Teknologi Canggih Ini

“Pada tanggal 9 Mei, unggahan media sosial X melaporkan beragam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh SM, dosen luar biasa dari Fakultas Filsafat Unpar. Kekerasan seksual tersebut terjadi dalam konteks komunitas kelas filsafat daring (kelas isolasi) yang didirikan oleh yang bersangkutan,” tulis Satgas PPKS Unpar melalui akun Instagram resminya, Minggu (12/5/2024), sebagaimana dikutip detikJabar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *