DS Resmi di Laporkan Ketua LSM KPK-RI Kepolres Madina.

DS Resmi di Laporkan Pahrin Siregar,SH
Ket foto : DS Resmi di Laporkan Pahrin Siregar,SH

Metro24, Sumut – DS Resmi di Laporkan oleh ketua DPC LSM KPK-RI Pahrin Siregar atas dugaan kasus pencemaran nama baik Kepolres Mandailing Natal, Sabtu, 20/07/24 Pkl 11:00 Wib.

Adanya laporan tersebut langsung di benarkan oleh Pahrin Siregar,SH kepada awak media Sabtu Pkl 11:10 Win.

Ia menjelaskan kekesalannya atas tudingan DS yang mengkaleim dirinya sebagai ketua LSM juga, DS menuduh saya menerima suap.. Red.

” Benar saya telah melaporkan oknum Ketua LSM berisinial DS atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sebab Sdr DS telah melaporkan saya atas tuduhan yang tidak benar menerima suap atau menerima imbalan berupa uang tunai Rp.30Jt ”, Pungkasnya

Baca Juga :  Polda Metro Imbau Polres-Polsek Sosialisasikan Anti Tawuran Dan Narkoba

Sdr DS juga membuat jumpa Pers untuk di publikasikan kepada awak media itu tidak benar atau fitnah.

Perbuatan Sdr DS telah mencemarkan dan merugikan nama baik saya dan juga LSM KPK-RI Mandailing Natal.

Akibatnya DS telah melanggar UU pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran Nana baik.

Menurut pasal 310 ayat 1 KUHP pelaku pelanggaran jenis ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak RP 4,5 juta

Baca Juga :  Operasi PETI Polsek Kuantan Mudik, 1 Unit Rakit Hangus Dibakar dan 6 Unit Rakit PETI Dibawa Kabur Pelaku

Pasal 310 ayat 2 juga masih membahas mengenai pencemaran nama baik.namun pasal ini lebih tertuju pada tindakan yang terjadi secara tertulis atau tidak langsung.

DS Resmi di Laporkan juga terkait 310 ayat 2, ini lebih menekankan bagi pelanggaran yang terjadi secara tidak langsung, yaitu melalui tulisan atau unggahan pada forum publik.

Di tempat yang berbeda DS menjelaskan melalui telfhon ” Saya hanya melaporkan oknumnya, bukan lembaganya ” Pungkasnya sungkat. Melalui Pahrin.

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *