Metro24, Surabaya – DPP AMI Bersama Warga terkait kabar pemkot Surabaya mengeluarkan kebijakan baru.
Kebijakan ini membatasi jumlah Kartu Keluarga (KK) di satu rumah maksimal 3 KK.
Aturan ini mulai di berlakukan pada bulan Juni 2024, bertujuan menertibkan administrasi kependudukan dan memastikan data penduduk akurat.
Tentunya kebijakan ini, sayangnya menuai pro dan kontra, beberapa warga yang mendukung aturan ini.
Karena di anggap dapat membantu pendataan penduduk lebih akurat dan mempermudah penyaluran bantuan sosial.
Sebaliknya, banyak warga merasa keberatan karena aturan ini dapat menyulitkan mereka, terutama bagi keluarga besar yang tinggal serumah.
Seperti yang di kemukakan oleh Baihaki Akbar, selaku ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) dengan tegas menolak kebijakan dari Pemkot Surabaya.
Ia menilai bahwa kebijakan tersebut di nilai tidak tepat sasaran, karena kondisi masyarakat di Surabaya banyak yang memiliki 3-5 kartu keluarga dalam satu rumah.
Bahkan jika hal ini nantinya di terapkan, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat akan resah atas aturan baru ini.
“Coba Walikota melakukan pendataan di Surabaya utara, Surabaya timur dan Surabaya barat, di sana banyak satu rumah yang memiliki lebih dari satu KK.
” Artinya jika hanya persoalan bantuan, ada rambu dan acuan yang lebih proporsional daripada harus memblokir sebagian Kartu Keluarga warga “
Kata Baihaki dalam surat terbuka untuk Walikota Surabaya.
Baihaki juga menambahkan jika hal ini tetap di berlakukan, itu sama saja melakukan diskriminasi terhadap masyarakat menengah kebawah.
DPP AMI Bersama Warga tetap perjuangkan masyarakat yang kurang mampu dan melawan kebijakan yang tidak masuk akal.
Jadi ia berharap, agar kebijakan untuk aturan 1 rumah 3 Kartu Keluarga, segera dicabut untuk tetap menjaga keharmonisan dan kenyamanan khususnya untuk warga kota Surabaya.