News  

Dituduh Dalang Dan Otak Peredaran Narkoba di Lapas, KPLP Dimutasi Dapat Jabatan Strategis

Simalungun, Metro24.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar menuai sorotan menyusul adanya surat meminta Raymond Andika Girsang dicopot dari jabatan sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Pkl 17.30 Wib

Informasi diperoleh, surat itu tertulis Pematangsiantar 9 Oktober 2023, ditujukan kepada Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Dalam surat itu, desakan copot jabatan Raymond datang dari M Rivay Siregar, orang tua salah seorang mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Adapun alasan permintaan copot jabatan Raymond, masih dalam surat itu, berdasarkan pengalaman dan penderitaan anaknya bersama WBP lain selama berada di lembaga pemasyarakatan yang beralamat di Jalan Asahan KM 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Masih dari surat itu, Rivay bahkan mengungkapkan tuduhan serius terhadap Raymond. Dia membeberkan, beberapa kejahatan dan kesewenang-wenangan Raymond sebagai KPLP di Lapas Kelas II Siantar.

Pertama, adalah sebagai dalang dan otak dari peredaran narkoba di lapas. Bisa menentukan siapa yang bisa memasukkan sabu (buah: istilah lain dari sabu oleh kalangan tertentu) ke dalam Lapas.

“Saat ini adalah bernama Jeta,” demikian tertulis dalam surat itu.

Bahkan, juga yang menentukan siapa pengedar atau pemegang bendera dalam lapas, yang saat ini dipegang Johan dan Black.

Baca Juga :  Cegah Karhutla, Ini Yang Dilakukan Babinsa Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah

Kedua, atas pesanan dari komplotan bandar narkoba di luar lapas, dapat dengan sesuka-suka memindahkan atau mengirim WBP ke Lapas daerah lain pada tengah malam, tanpa WBP itu tahu apa kesalahannya.

“Seperti yang dialami keluarga kami Rudi Siregar beberapa waktu lalu,” masih dalam surat itu.

Ketiga, dapat dengan sesuka hati menjebloskan para WBP ke ruang tahanan strap sel tanpa batas waktu tertentu. Tergantung kemauannya. Bahkan, ada WBP yang sudah hampir setahun ditempatkan di penjara tersendiri itu.

Keempat, menjadikan gedung yang baru dibangun Blok Enggang, sebagai basis kerajaan bisnis narkoba dan parengkol (sebutan untuk komplotan penipu).

“Di Blok Enggang inilah, RAG menempatkan Jeta, Black, Johan dan beberapa orang lainnya pemegang bendera dan pengedar sabu serta menentukan kamar kerja parengkol,” disebutkan dalam surat itu.

Surat tertanda tangan M Rivay Siregar, lengkap tanda tangan dan materi 10000 ditujukan ke Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta.

Kelima, hampir setiap malam, terutama pada Malam Minggu, RAG dan para petugas yang menjadi komplotannya melakukan pesta musik dan minuman keras di Lapas tersebut. Dan, melakukan penganiayaan terhadap WBP yang tidak disukainya.

Atas kelima poin itu, Dirjenpas diminta mencopot serta tidak menempatkan Raymond sebagai pimpinan di Lapas manapun.

Baca Juga :  Wah, Ada Apa,..!!! KPU Musnahkan 350 Surat Suara Yang Berlebih di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari penelusuran, M Rivay Siregar, yang beralamat di Jalan Ulakma Sinaga, Gang Bukit, Kabupaten Simalungun, tersebut telah berkirim surat ke Kanwil Kemenkumham Sumut di Medan, Ditjenpas, Menkumham, dan Komisi III DPR RI, pada Selasa 10 Oktober 2023.

Lewat jasa Kantor Pos Pematang Siantar, surat dari Rivay Siregar diketahui telah terkirim ke seluruh instansi tujuan.

Surat ke Kakanwil Kemenkumham Sumut di Medan, diterima oleh Dedi, Satpam di Kemenkumham Medan, pada Rabu 11 Oktober 2023, pukul 14.00 WIB. Surat ke Ditjenpas, diterima sekuriti Ditjenpas, pada Kamis 12 Oktober 2023, pukul 10.28 WIB.

Kemudian, surat ke Menkumham diterima oleh TU Kemenkumham, pada Kamis 12 Oktober 2023, pukul 10.34 WIB. Dan terakhir, surat ke Komisi 3 DPR RI, diterima oleh petugas mailroom Komisi III DPR RI, pada Kamis 12 Oktober 2023, pukul 10.21 WIB.

Sekadar diketahui, WBP bernama Rudi Siregar menurut informasinya telah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara. Tapi sayang, hingga berita ini ditayangkan, Raymond Andika Girsang, belum memberikan klarifikasi.

Demikian halnya, M Pithra Jaya Saragih, Kepala Lapas Kelas II Pematang Siantar ketika dikonfirmasi ulang tidak memberikan keterangan banyak.”Insyaallah Selasa depan KPLP baru mulai aktif,” jawab singkat.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Kapolres Pidie Jaya Tampung Aspirasi Warga dalam Kegiatan Jum'at Curhat Presisi

Sebelumnya dikutip dari beberapa sumber Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematang Siantar melaksanakan pisah sambut lima pejabat Lapas Klas IIA Pematang Siantar Senin, (30/10/2023)

Pada kesempatan itu Raymond Andika Girsang pejabat lama KPLP Lapas Klas IIA Pematang Siantar mengucapkan terima kasihnya selama kurang lebih 2 tahun bertugas di Lapas Klas IIA Pematang Siantar.

Pejabat di Lapas ini menyampaikan terima kasihnya kepada Kalapas Klas IIA Pematang Siantar beserta keluarga besar Lapas Klas IIA Pematang Siantar sekaligus meminta doa agar senantiasa diberi Kesehatan dan kemudahan dalam melaksanakan tugas sebagai Kalapas Pemuda Kelas III Langkat.

Penulis : Age

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *