Hukrim  

Ditetapkan Tersangka, Oknum Caleg DPRD Simalungun Bakal Balik Lapor

SIMALUNGUN, Metro24.co.id – Oknum calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berinisial ZS warga Kabupaten Simalungun Sumatera Utara yang ditangkap personil Polres Simalungun, pada Rabu (22/11) sekira jam 15.00 WIB, kemarin ditetapkan tersangka dan sudah ditahan.

Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Dommes Marbun membenarkan penetapan dan penahanan terhadap tersangka, ucapnya Rabu (29/11).

Baca Juga :  Diduga Penampung Emas Ilegal di Desa Teratak Jering Kec. Kuantan Hulir Seberang Tidak Tersentuh Hukum.

Wartawan sudah menghubungi Ketua pengurus partai oknum calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dimaksud. Ia membenarkan.

“Sudah ditahan.. tp ini lg mau di laporkan pelapor tentang penyuapan.. setelah di pelajari ibu itu korban jg dan ini masalah perdata,” ucapnya Rabu (29/11).

Sebelumnya oknum calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Simalungun ini, ditangkap ketika memberesi barang dagangannya di seputaran Jalan Merdeka Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana) Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Petani Mengeluhkan Pupuk Subsidi, Pupuk Nonsubsidi Mahal di Pematang Bandar

Penangkapan yang dilakukan personil Polres Simalungun terhadap oknum calon legislatif (caleg) ini lantaran adanya laporan korban dugaan tindak pidana penipuan uang senilai Rp120 juta, dalam kasus dugaan percaloan CPNS.

Korban melaporkan oknum caleg DPRD karena merasa tertipu sekitar Rp 120 juta dalam kasus dugaan penipuan percaloan CPNS yang tidak berhasil lolos.

Penulis : Age

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *