Dugaan Gudang BBM Ilegal
News  

Ditemukan Lagi Gudang Penimbunan BBM Diduga Milik AAS di Simpang Jengkol

Dugaan Gudang BBM Ilegal milik AAS di simpang jengko
Ket foto Dugaan Gudang BBM Ilegal milik AAS di simpang jengkol

Metro24, Pekanbaru – Dugaan Gudang ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi di simpang jengkol milik AAS Meski ancaman pidana berat mengintai pelaku, 23/01/25.

Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang telah viral dibeberapa media online, justru AAS tetap bebas beroperasi Karena hingga kini, aparat penegak hukum sepertinya tutup mata.

Warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kepada media “bahwa gudang diduga milik seorang berinisial AAS tidak hanya dijalan Kadiran ujung tetapi ada simpang jengkol ” .

Baca Juga :  Tim Charlie Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian R2 di Mapanget

Menurut mereka ” operasi ilegal ini telah berlangsung lama tanpa ada tindakan dari pihak berwenang. Dugaan adanya “upeti” yang diterima aparat penegak hukum (APH) setempat semakin memperkuat anggapan bahwa gudang tersebut kebal dari hukum.

“Gudang ini sudah lama beroperasi, dan kami menduga ada pihak yang menerima keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Sepertinya hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sedangkan para mafia seperti ini dibiarkan bebas,” ungkap salah satu warga.

Warga mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol M. Iqbal, untuk segera memerintahkan jajarannya menutup dan menertibkan gudang tersebut. Selain merugikan negara dan masyarakat, lokasi gudang yang berdekatan dengan pesantren dan kawasan pemukiman berisiko tinggi jika terjadi insiden seperti kebakaran.

Baca Juga :  Suksesnya Pengamanan Sholat Idul Adha 1445 H di Wilayah Kecamatan Singkil: Keharmonisan dan Keamanan Terjaga

“Kami berharap ada tindakan tegas dari penegak hukum. Jangan sampai pelanggaran ini terus terjadi tanpa ada konsekuensi, karena ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal keselamatan masyarakat,” tambah warga.

Masyarakat menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berlaku adil bagi semua pelaku pelanggaran.
Sumber Firman G.
(UG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x