Hukrim  

Dikira Gantung Diri, Ternyata di Bunuh Bos Koprasi.

Metro24, Mataram – Pria asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial JF (23) ditemukan tewas tergantung atas batang pohon di kebun warga Desa Sokong, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi mengungkap JF merupakan korban pembunuhan, Rabu 29/05/24.


“Dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan Tim Reserse Kriminal, terungkap bahwa korban (JF) tewas karena diduga dibunuh, bukan akibat gantung diri,” kata Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro.

Pembunuhan itu terungkap dilakukan oleh tiga pelaku dengan salah seorang di antaranya pimpinan perusahaan tempat korban bekerja, yakni di Koperasi Jaya Perkasa.

Baca Juga :  AMI ; Tiga Bandar Narkoba Didalam Lapas Pemuda Madiun di Tumbalkan.

Pimpinannya ini berinisial PCM (23), pelaku lain berinisial AYT (32) dan PFM (19), yang merupakan pengawas lapangan koperasi.

Jadi korban JF ini sama-sama bekerja di koperasi bersama tiga pelaku. Korban baru satu pekan bekerja di koperasi,” ujarnya.

Salah seorang pelaku, dikatakan Didik, terungkap sebagai pelapor peristiwa gantung diri JF yang ditemukan pada Minggu (26/5) Subuh.

Terkait dengan motif pembunuhan tersebut, dia menyampaikan korban yang baru satu pekan bekerja di koperasi berniat pulang ke tempat asalnya di NTT. Namun korban masih punya utang Rp 500 ribu di koperasi.

Baca Juga :  Pembangunan Penahan Longsor " Beronjong " di Muara Lembu Batas Prov. Sumbar Perlu Diaudit.

Karena korban belum bisa bayar utang, pelaku PCM selaku pimpinan koperasi emosional dan kesal sehingga terjadi cekcok dan pemukulan kepada korban,” ucap dia.

Didik mengatakan korban saat itu sempat kabur. Namun PCM bersama dua pelaku lain mengejar korban hingga akhirnya tertangkap dan membawa korban ke lokasi kejadian.

Dari lokasi kejadian, para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia. Karena panik, ketiga pelaku merekayasa kejadian itu seolah-olah korban tewas gantung diri,” kata Didik.

Polisi telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dengan merujuk pada pelanggaran pidana Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *