Diduga Tak Kantongi Izin dan Masuk Kawasan Hutan, PKS Mini CV Adiva Meka Hara di Laporkan.

Metro24, Kuantan Singingi – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) akhirnya melaporkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini milik CV Adifa Meka Hara ke Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Perusahaan tersebut dinilai melakukan pelanggaran hukum karena beraktifitas di dalam kawasan hutan, Senin 27/05/24

Lokasi PKS CV. Adifa Meka Hara yang terlapor adalah berada di Desa Muara Tiu, Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing.

PKS tersebut diduga tidak berizin dan masuk dalam kawasan hutan. Ini sangat merugikan negara maupun Kabupaten Kuansing. Makanya kami laporkan ke Polres Kuansing dan ditembuskan ke Polda Riau,” ujar Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing.

Baca Juga :  Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Selain ke kepolisian, kata Jackson, laporan tersebut juga ditembuskan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kuansing.

Ke Pemkab juga kami tembuskan bersamaan dengan BPN Kuansing,” kata Jackson.

Dalam poin laporannya, PETIR menyampaikan bahwa lokasi berdirinya PKS CV Adifa Meka Hara itu secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

Baca Juga :  Humas Polresta Sidoarjo Gandeng Wartawan Sukseskan Hari Bhayangkara Ke-78

Kemudian adanya dugaan pelanggaran, bahwa terdapat areal Hutan Produksi Konversi (HPK) yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Dengan begitu, perlu dievaluasi secara administrasi atau teknis lapangan guna optimalisasi peruntukan HPK dimaksud berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 53/Menhut-II/2008.

Kami berharap, Pemkab Kuansing bersama kepolisian menindaklanjuti laporan kami ini. Serta, BPN Kuansing agar jangan memberikan Hak Guna Usaha PKS CV Adifa Meka Hara, karena dapat memicu potensi kerugian negara,” lanjut Jackson memungkasi.

Baca Juga :  Heboh,..!! Hanya Karena Belum Bayar Denda Sewa Baju, Gadis di Bawah Umur Dibully dan Diteror.

Sumber : Haluanriau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *