Hukrim  

Diduga Penyebar Berita Bohong, Dua Orang Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Batam, metro24.co.id – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BM (39 Tahun) dan ISW (52 Tahun) atas penyebaran konten media sosial yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta berita palsu melalui platform Facebook dan TikTok.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP. Ade Kuncoro Ridwan, dan Kasubdtit V AKBP. Henry Andar H. Sibarani saat konferensi pers pada Jum’at (29/9/2023).

Menurut Kabidhumas Polda Kepri, kejadian ini bermula bersasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/38/IX/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau, tanggal 26 September 2023, yang mana pada Senin (25/9/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, ketika petugas patroli siber subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan sebuah akun Facebook dengan nama Bam* Mardi*, yang membagikan postingan berupa foto surat undangan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri. Postingan ini diduga mengandung Ujaran Kebencian berdasarkan SARA dan/atau Berita Palsu dengan keterangan (caption) pada statusnya

Baca Juga :  Polsek Malalayang Amankan Pelaku Penganiyaan dan Pemerkosaan.

BERIKAN BANTUAN PADA PENGUNGSI REMPANG ” Ustadz Abdul Somad DI PANGGIL POLISI Ustad Abdul Somad dipanggil polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum ke masyarakat Rempang. Yang dalam surat pemanggilan disebutkan bahwa hal tersebut masuk ke dalam kategori ‘memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan’. Yang korupsi bebas, yang memberikan bantuan kepada masyarakat, yang sedang tanahnya dirampas oleh pemerintah, malah dipolisikan, Na’uzubillahiminzalik,” tulis caption tersebut.

Baca Juga :  Tim Alpha ROTR Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan di Manado

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka BM meliputi satu unit handphone merek Redmi Note 8 yang digunakan pelaku untuk mengakses Facebook dan membagikan postingan, serta akun Facebook pelaku beserta hasil unduhan salinan informasi postingan seperti foto, video, dan cerita. Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan, berita palsu tersebut berpotensi memicu perasaan kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mengungkap kasus ini.
Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/39/IX/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau, tanggal 26 September 2023, pelaku inisial ISW juga berhasil diamankan. Kronologis kejadian yang melibatkan pelaku ISW dimulai pada Senin (25/9/2023), sekira pukul 10.00 WIB, ketika petugas menemukan sebuah akun media sosial TikTok dengan nama akun @issaditr. Akun ini telah mengunggah postingan yang juga mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA dan berita palsu yang mengklaim bahwa Ustad Abdul Somad ditangkap oleh polisi karena membela warga Rempang.

Baca Juga :  TNI-Polri Razia Gabungan di Jalan Parapat Siantar

Sumber : Rilise

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *