Hukrim  

Diduga Menyalahgunaka Jabatan, Kepala Desa Amuri Dilaporkan Ke-Polres Nisel.

Nias Selatan, Metro24.co.id – Kepala desa amuri kecamatan lolowa’u di laporkan ke Pores Nias Selatan, Cq.Sat Unit Tipikor Nias Selatan di duga telah menyalahgunakan wewenang jabatan dan anggaran dana desa tahun anggaran-2020-2021-2022, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Tipikor Nias selatan.

Berdasarkan informasi warga dan tokoh masyarakat desa amuri, tidak Terima atas perilaku kepala desa, yang tidak transparan dalam pengelolaan dana desa kepada masyarakat sejak menjabat sebagai kades definitif.

Berdasarkan perdes No.2 tahun-2020 tentang penyebaran APBDES pembangunan/Rehabilitasi/ peningkatan/pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp. 242.960.037. (Dua Ratus Empat Puluh Dua juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga puluh tujuh rupiah).

Setiap kegiatan yang termuat di APBDES tersebut baik segala jenis kegiatan belum terlaksana. Dan banyak kejanggalan di pemerintahan desa kami, sejak ia menjadi pemimpin sebagai kepala desa amuri.

Baca Juga :  Oknum TNI Kelola Gelanggang Sabung Ayam Kateran, Kurniawan Syahputra : Kurang Lebih 1 Tahun Gitu La

Sebagai catatan edukasi: penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse Of Power) adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang pejabat untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, kelompok atau koperasi, dan jika tindakan yang dilakukan berakibat merugikan keuangan negara, maka tindakan dianggap sebagai tindakan korupsi, kekuasaan dan kewenangan yang seharusnya digunakan sebagai saranan untuk pelaksanaan tugas, sehingga kerap hukum tegas harus di laksanakan terhadap orang-orang yang di pandang tidak wajar.

UU. No. 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan. Pada pasal 17, di nyatakan bahwa badan, dan/atau penjabat pemerintahan di larang menyalah gunakan wewenang, yang meliputi “melampauhi wewenang, mencampur adukan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.

Baca Juga :  Gudang Penampung CPO di Batubara Diminta Digerebek, Kasus Jual Beli CPO 'Marak' di Daerah Ini

Saat awak media turun langsung kelapangan untuk mewawancarai salah seorang sumber lembaga BPD dan tokoh masyarakat serta tim pengurus PKK menyampaikan mereka menjelaskan “setiap pelaksanaan dana desa sampai akhir tahun anggaran kepala desa tak pernah melaksanakan rapat dan lebih seruh nya lagi sekretaris BPD tak pernah di undang setiap dalam segi kegiatan. Dan salah satu anggota BPD desa amuri telah merantau selama hampir 2-tahun dan tunjangan masih berjalan.Dan masih banyak termasuk anggaran pemuda,anggaran Pkk sampai detik ini belum ada pertanggungjawaban pada masyarakat “. ungkapnya.

Baca Juga :  Viral Pria Kepergok Diduga Cabuli Bocah di Toilet Masjid Syekh Yusuf Gowa

Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, kami tim awak media akan tetap memantau bagai mana berjalannya perkara ini dan mendampingi sebagaimana sesuai fungsi dan tugas yaitu sosial contron.

Penulis : Ef. N

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *