Hukrim  

Diduga Melarikan Dana Desa, Bupati Suhardiman Amby Minta Kapolres Kuansing Tetapkan PJ Pangkalan Indarung DPO

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Bupati kabupaten Kuantan Singingi, H. Suhardiman Amby, Ak., MM telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum pegawai yang menjabat sebagai Pj kades di Kuansing.

Hal tersebut disampaikan bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, Ak.,MM kepada wartawan Sabtu (6/1/2024) pagi.

Adapun PJ Kades yang dimaksud bupati tersebut adalah DI. Yang mana, DI merupakan salah seorang pegawai yang berdinas di kecamatan Singingi kemudian ia ditujuk sebagai PJ Kades Pangkalan Indarung kecamatan Singingi.

Pemberhentian DI tersebut sebagai PNS kata bupati, disebabkan karena diduga ia telah melanggar PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Baca Juga :  Tim Bravo ROTR Polresta Manado Berhasil Mengamankan Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Singkil Kota Manado

Pada PP nomor 94 dijelaskan bahwa, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang dijatuhkan kepada seorang PNS.

Kendati Bupati sendiri belum menerbitkan surat pemberhentian DI sebagai PNS, tapi ia tetap berpedoman pada PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Tidak hanya itu, Bupati Suhardiman Amby menyebut DI telah menggelapkan ratusan juta rupiah anggaran dana desa (ADD) Pangkalan Indarung sejak tanggal 16 Desember 2023 yang lalu hingga saat ini.

Baca Juga :  TNI-Polri Razia Gabungan di Jalan Parapat Siantar

Surat pemberhentian memang belum, tapi itu kan jelas, uang sejumlah 210 juta masuk ke rekening desa, kemudian di cairkan lalu dibawa kabur.

Apabila seorang PNS sudah 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang bisa ditolerir, tidak masuk kantor, maka bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Suhardiman Amby.

Terkait dengan kasus tersebut, bupati meminta kepada Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK., MH agar segera menetapkan DI sebagai DPO Polres Kuansing.

Laporan suda kita serahkan ke polisi. Kita minta Polres Kuansing untuk menetapkan DI sebagai DPO, terus menangkap dan diadili,” tutup Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *