Indragiri Hulu, Metro24.co.id – Inisial H yang berjenis kelamin laki-laki selaku bagian dari petinggi pondok pesantren pada saat itu diduga keras sering melakukan
Perbuatan cabul terhadap santrinya yang belum dewasa di salah satu pondok pesantren yang terkenal yang ada di kecamatan seberida, kabupaten Indragiri Hulu.
Pesantren ternama yang di dirikan oleh salah satu warga yang pernah bertempat tinggal di Desa Buluh Rampai yang kini telah Almarhum, dan menurut pernyataan Direktur Komnas-Waspan Inhu kepada Metro24.co.id Minggu 5/5/24 hal tersebut diterima pihaknya berawal dari adanya pengaduan beberapa masyarakat ke Kantor Komnas-Waspan Inhu.
Yang mana pengaduan masyarakat membawa lengkap berbagai jenis bukti itu hari juga pihak mereka melakukan investigasi dan Komnas-Waspan Inhu sedang melakukan penyelidikan sesuai dengan pengaduan masyarakat karena perbuatan cabul tersebut dapat merusak akal sehat para santri yang ada di pondok pesantren tersebut.
Perbuatan terkutuk itu sangat merugikan moral pihak keluarga korban para santri dipesantren bahkan hal tersebut juga sangat merugikan orangtua santri.
Perbuatan cabul tersebut juga suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana di maksud dalam pasal 292 jo Pasal 53 KUHPidana yang selanjutnya kita juga akan meminta secara tegas ke instansi terkait agar izin pondok pesantren tersebut dicabut.
Lebih lanjut sebagaimana yang telah di atur dalam PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementrian Agama.
Kepada Metro24.co.id terkait pengaduan perbuatan dugaan cabul salah satu pengurus Pesantren mengakui bahwa informasi tersebut bener ada. Akunya kepada awak media. Tim