Pelaksanaan Dana Desa Urung Ganjang Kecamatan Bangun Purba Patut di Apreaisasi.

Deliserdang, Metro24.co.id – Kegiatan Dana Desa tahun 2022 s/d 2023 Urung Ganjang Kec. Bangun purba Sukses di realisasikan. Baik Pemberdayaan Masyarakat, Ketahanan Pangan dan Bantua Langsung Tunai ( BLT-DD ) 24 KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ) Pasalnya semua kegiatan tersebut tidak luput pantauan Badan Permusyawarahan Desa ( BPD ), LSM dan Media. Jumat 19/01/24

Selanjutnya, masyarakat Desa Urung Ganjang menyampaikan kepada awak media ” kami mengucapkan terimakasih banyak kepada Pemdes, Kecamatan maupun Kabupaten. Adanya dana desa di kucurkan, kamipun bisa menikmati dampaknya, seperti perbaikan jalan, ketahanan pangan serta mensejahterakan prekonomian masyarakat ” Pungkas warga desa urung ganjang.

Ditempat yang berbeda, Kepala Desa Urung Ganjang Cerdas Damanik menyampaikan ” semua bentuk kegiatan di desa kita tidak akan luput dari MUSDes dengan BPD, begitu juga oleh rekan awak media, jadi apa yang menjadi prioritas masyarakat maka kita kerjakan. Menurut saya selagi itu tidak bertentangan dengan juknisnya saya akan tetap support demi kesejahteraan bersama ” Kata Kades Cerdas kepada wartawan melalui telfon selular, Jumat 19/01/24 Pkl 13.50 Wib.

Baca Juga :  Korban Begal di Jambi Awalnya Sempat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Akhirnya Dibebaskan

Masi dengan Kades ” Bagi penerima BLT-DD saya berharap kepada masyarakat semoga bantuan tersebut bisa dipergunakan dengan sabaik mungkin, Nah untuk Ketahanan Pangan, Kita ada ternak Kambing, ini kita bagikan kepada warga yang telah menyediakan tempat ( Kandang ), maksudnya agar tidak mengganggu tanaman kebun masyarakat yang lain “.tutup Cerdas.

Disampaikan kepada semua lapisan masyarakat terkait kreteria yang berhak mendapatkan BLT-DD :

Baca Juga :  Empat Sapi di Simalungun Mati Mendadak ?

Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategri kemiskinan ekstrim.

Keluarga miskin penerima jaring pengamanan sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau ABPN.

Keluarga miskin yang terdampak pendemi Covid-19 dan belum menerima bantuan.

Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Adapun kreterianya yang telah disosialisasikan di setiap desa dan daerah namun tidak akan luput dari musyawarah desa. Maka Desa Urung Ganjang Kec. Bangun Purba mendapatkan hanya 24 KPM yang telah sesuai Juknis.

Baca Juga :  DPR-RI Desak Pemerintah Usut Tuntas Dugaan Tambang Emas Ilegal Kalimantam

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *