Jambi, Metro24.co.id – Tujuan Pemerintah menggelontorkan Dana BOS ke sekolah adalah untuk membantu pihak sekolah dalam memenuhi kebutuhan sekolah agar kegiatan belajar siswa berjalan lebih optimal. Namun sayangnya uang Negara yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan sekolah terkadang tidak tepat sasaran, bahkan sering disalahgunakan oleh ulah oknum pejabat disekolah.
Ahmad Tulah resmi melaporkan kepsek SMPN 43 Merangin Jambi dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan pungutan pembohong (Pungli). Saat awak media melakukan Investigasi Senin, 23/10/2023.
Setelah Samapi di SMPN 43 Merangin Jambi awak media menemui narasumber yang tidak mau menyebut namanya, ia menceritakan benar ada iuran pagar sekolah sebesar Rp.70.000 untuk satu siswa untuk membangun pagar sekolah,” Ucapnya.
“Trus awak media bertemu lagi dengan salah satu wali murid SMP 43 juga menceritakan hal yang sama, memang benar Ada iuran untuk pembangunan pagar sekolah sebesar Rp.70.000.Tapi bangunannya hanya tiang sama kawat berduri,kalau tidak percaya lihat aja di sana,” Tuturnya wali murid yang tidak mau disebut kan namanya.
“Lalu Awak media meminta redaman Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Negara (LIN),” untuk mendampingi pelaporan indikasi dugaan korupsi dana Bos dan Pungli pada SMP Negeri 43 Merangin Jambi,” kami sebagai pelapor berharap pihak penegak hukum (APH) Serius Megunsut selesaikan dalam hal ini juga Kajari Merangin untuk Menindaklanjuti laporan kami.
Sumber : GSI.Com