Metro24, Jakarta – Tiga remaja tertangkap kamera sedang asyik berjudi di lokasi utan Kayu utara, dari penemuan tersebut didapati dari sorotan adanya jejak kinerja yang melanggar hukum.
Ketiga oknum remaja yang duduk dibangku sekolah Menengah diduga aksi koboi nya diketahui dan disoroti publik di lokasi sarana umum di atas trotoar dengan bermain judi kartu remi dengan taruhan berupa dana dari aplikasi digital handphone milik oknum ketiga orang remaja yang disoroti usia masih belasan tahun jejak sorotan publik .
Tidak ada pengawasan pihak.orang dewasa maupun tidak.ada tindakan peneguran dilokasi utan kayu dari warga setempat dan ada pembiaran cukup sangat memalukan jejak kinerja oknum ketiga orang remaja belasan tahun tersebut”.
Jejak.kinerja aktifitas aksi koboi oknum ketiga orang remaja tersebut melanggar unsur pidana yaitu : sikap tidak menyenangkan,dalang perusak generasi bangsa,oknum melnggar kode etik disiplin pelajar.”
Bagi pelaku judi online/judi kartu dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal yang menjerat oknum pelaku judi yang dilakukan aksi koboi oknum ketiga orang remaja belasan tahun yaitu :pasal 303 KUHP,pasal 378 KUHP serta sanksi hukuman kurang diprediksi kurang lebih 10 tahun.”
Hukum judi online atau judi apapun adalah dilarang. Namun, meski dilarang, praktik judi online masih marak dilakukan, bahkan cara judi online saat ini semakin beragam. Sebut saja judi online 24 jam slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya.”
Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, atau turut serta dalam suatu usaha untuk itu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Contoh-Contoh Maysir dalam Kehidupan Sehari-hari yang Kerap Terjadi
Berjudi. …
Membeli Lotre atau Undian. …
Melakukan Transaksi dengan Sistem Investasi Berbasis Perjudian. …
- Berpartisipasi dalam Permainan Kartu atau Perjudian Online. …
Menawarkan atau Menerima Taruhan dalam Suatu Pertandingan Olahraga atau Acara Lainnya.”
unsur perbuatan dinyatakan sebagai judi yaitu “bahwa permainan judi menurut masyarakat, mengandung unsure yang meliputi: 1. Ada permainan atau perbuatan manusia; 2. Bersifat untung-untungan atau tidak; 3. Dengan menggunakan uang atau barang sebagai taruhannya, Jadi, yang dikatakan judi harus memenuhi.”
ciri permainan yang termasuk judi yaitu :
Ada Pihak Yang Bertaruh. Namanya juga judi, elemen utama yang pasti ada ya para penjudi, orang atau pihak yang bertaruh, dua atau lebih yang kesemuanya terlibat dalam pertaruhan dan permainan yang menentukan menang-kalah. …
- Yang Dipertaruhkan Berupa Harta. …
- Ada Penentuan Menang-Kalah. …
Pemenang Mendapatkan Harta Taruhan.”
Jejak kinerja aksi koboi oknum ketiga orang remaja belssan tahun tersebut bagian oknum dalam penyebar aksi perusak generasi bangsa cukup meresahkn dan sangat memalukan.”
(Ranto)