Metro24, INHU – Pengacara A.Buhori SH, yang merupakan Aktivis Hukum tergabung di Kongres Advokat Indonesia Jakarta Pusat (KAI), mendatangi Polres Inhu melaporkan seorang oknum Kades yang diduga melakukan penghinaan terhadap profesi pengacara, Senin (16 Desember 2024).
Tindakan ini buntut dari rekaman saat diduga Kades merendahkan dan mengolok-olok pengacara melalui seluler rekannya dikantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rekaman tersebut menjadi bukti yang kuat dalam laporan yang disampaikan oleh Buhori SH, Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas oknum Kades memberikan pernyataan yang meremehkan pengacara.
Mengklaim bahwa pengacara hanya mencari uang dan tidak memiliki prinsip.
‘’Kedatangan ke polres Inhu ini untuk melaporkan oknum Kades yang dalam perkataanya menyerang memfitnah menghina profesi pengacara,’’
Buhori SH, menjelaskan bahwa dalam pertemuan antara pihak BUMN oknum Kades dan pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan titipan sebuah Mobil milik seorang warga terlihat, bahwa ada perbedaan pendapat di antara mereka. Salah satu pihak mengusulkan agar kasus tersebut ditangani secara kekeluargaan.
Namun, yang mengejutkan adalah respons yang diberikan oleh oknum Kades mengandung penghinaan terhadap profesi pengacara.
‘’Dalam pertemuan antara pihak BUMN dengan pihak yang bersangkutan seorang warga lain salah satu pihak kelihatanya tidak sependapat mangkanya ingin kasusnya berharap diselesaikan secara musyawarah dan mupakat, namun oknum Kades melalui seluler yang tidak bisa hadir, malah memberikan jawaban yang mengandung unsur penghinaan kepada profesi pengacara,’’ ujarnya.
Dalam menghadapi kasus ini, Buhori, menyatakan bahwa oknumKades tersebut akan dikenakan pasal berlapis, baik itu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun KUHP biasa.Buhori menekankan bahwa semua pengacara memiliki hak untuk melaporkan kasus ini, karena dalam pernyataan tersebut tidak menyebutkan nama, tetapi hanya merujuk pada profesi mereka.
‘’Jadi terkait hal tersebut kita akan kenakan pasal berlapis baik itu undang-undang UU ITE maupun KUHP biasa, semua pengacara juga berhak melaporkan karena dalam ini tidak menyebutkan nama tapi cuman profesi’’ tegasnya lagi.
Dalam rekaman tersebut, terdengar salah satu pihak menyatakan, “Pengacar itu kinerja nya yang salah dibenarkan yang benar dislahkan” yang dapat diartikan sebagai “
Pernyataan ini menunjukkan bahwa oknum Kades tidak memberikan contoh tauladan sebagai pigur Publik. Namun, oknum Kades tersebut malah memberikan jawaban yang menghina dan merendahkan profesi pengacara.(Holmes pane)