Hukrim  

Diancam Tak Diantar Pulang, Gadis ABG di Disetubuhi 3 Pria

Metro24, Tarakan – Tiga pelaku pencabulan yang berinisial RM (24), F (16) dan D (16) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan. Ketiga pelaku diamankan setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun. Korban dicabuli hingga disetubuhi oleh ketiga pelaku, Sabtu 01/06/24

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, kejadian itu terjadi berawal korban diajak jalan oleh pelaku FK pada 17 Mei lalu, sekitar pukul 02.00 Wita.

Korban saat itu mengiyakan ajakan pelaku. Kemudian FK meminta DV untuk menjemput korban dan membawa korban ke rumah temannya berinisial JU di wilayah Juata Krikil dekat Embung Bengawan,” katanya.

Baca Juga :  Disebut Setor Rp 800 Perminggu Odong-odong Ikut 'Padati' Jalanan, Kadishub Siantar: Saya Tidak Ada Menerima Sepeserpun

Ia menambahkan, di rumah tersebut pelaku FK kemudian menyetubuhi korban di salah satu kamar. Kemudian pelaku DV dan RM ikut berhubungan badan dengan korban. Kemudian saat itu, pelaku RM sempat mengancam korban bahwa ia tidak akan mengantar korban pulang apabila permintaannya tidak dituruti oleh korban.

Setelah diancam dan dirayu, korban pun secara sadar melakukan persetubuhan dengan RM,” kata Kasat.

Keesokan harinya, pelaku FK kembali mengajak korban ke rumah tersebut dan kembali melakukan persetubuhan dengan korban. Aksi para pelaku didapati terungkap, pada 25 Mei lalu oleh orangtua korban sendiri. Aksi itu terungkap setelah JU sempat merekam persetubuhan yang dilakukan FK terhadap korban.

Baca Juga :  Polsek Tanah Jawa Gerebek Sarang Narkoba, Jaringan 'Anto Buncit Menyebar'

Orang tua korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Tarakan dan langsung dilakukan penyelidikan. Akhirnya ketiga pelaku pun berhasil diamankan pihak kepolisian. Dari pengakuan ketiga pelaku, bahwa mereka tidak memiliki hubungan spesial dengan korban.

Para pelaku mengakui baru menyetubuhi korban pertama kali pada 17 Mei lalu,” imbuhnya.

Dari pengakuan ketiga pelaku lagi, mereka mengenal korban dari media sosial. Adapun modus mereka meminta korban mengiyakan permintaan pelaku, yaitu tidak akan mengantarkan korban pulang.

Para pelaku akan disangkakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *