Dampak Pemblokiran Rekening, Ratusan Karyawan Pabrik Sawit Terancam PHK

Ket foto ilustrasi karyawan di PHK

Metro24, Jakarta – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah menjadi ancaman serius bagi ratusan karyawan pabrik sawit di Kabupaten Bangka Tengah. Pemblokiran rekening dua pabrik sawit, CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) dan CV Mutiara Alam Lestari (MAL), oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah mengakibatkan terhentinya operasional perusahaan dan mengancam nasib para pekerja. Sabtu (25/5/2024).

Keputusan PHK terhadap lebih dari 600 karyawan pabrik sawit tersebut telah diputuskan oleh manajemen, menyusul pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejagung RI.

Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pekerja, sementara pihak manajemen mengumumkan bahwa PHK akan berlaku efektif mulai Jumat, 17 Mei 2024.

Mgr. HRD, Heryansyah, menyampaikan bahwa pemberitahuan PHK telah disampaikan kepada karyawan PT. MHL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta II, Kelurahan Simpang Perlang Koba.

Baca Juga :  Pengadaan Komputer dan Pelatihan Lembaga Pemasyarakatan Desa Pantai Diduga Ada Aroma Korupsi.

Namun, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah, Wiwik Susanti, menyatakan bahwa meskipun baru menerima surat pemberitahuan rencana PHK dan masih menunggu konfirmasi resmi dari PT. MHL terkait jumlah karyawan yang akan di-PHK.

Sebelumnya, kuasa hukum CV MAL dan PT MHL menjelaskan bahwa pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejagung RI telah menyebabkan terhentinya operasional dan arus kas perusahaan.

Akibatnya, pabrik-pabrik tersebut tidak dapat membeli sawit dari petani dan pengepul sawit untuk sementara waktu.

Dalam keterangannya, kuasa hukum juga menegaskan bahwa pabrik-pabrik tersebut tidak terkait dengan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga :  Kapolres Gresik : Alhamdulilah Haul Al Habib Abu Bakar bin Muhammad bin Umar Assegaf Berjalan Lancar

Namun, hal ini tidak mengurangi dampak negatifnya terhadap kelangsungan hidup perusahaan dan nasib para karyawan.

Situasi ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dalam situasi PHK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja.

Meskipun langkah-langkah yang diambil oleh perusahaan mungkin dianggap sebagai tindakan yang disengaja, penting bagi pihak manajemen untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati dan dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks ini, penekanan terhadap pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan dan perlindungan terhadap pekerja menjadi semakin relevan.

Baca Juga :  Sebanyak 5 Narapidana Buddha Di Lapas Kelas I Surabaya, Terima Remisi Khusus Waisak.

Kesejahteraan para pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan yang diambil oleh manajemen perusahaan, terutama dalam situasi-situasi yang mempengaruhi kelangsungan hidup mereka secara langsung.

Sumber : Detikbabel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *