News  

Caleg Dari PKB Dapil V Kuansing Desi Guswita di Duga Kuat Telah Melanggar Ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Money Politik.

Ket Foto warga menerima amplop dari Caleg Desi PKB dapil V

Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Money Politik adalah bukan hanya pelanggaran tetapi merupakan kejahatan Pemilu. Kini Desi Guswita Caleg dari Partai PKB diduga kuat secara sengaja melakukan kesalahan besar guna mempengaruhi pikiran masyarakat dengan memberikan sejumlah uang dalam Amplop bertujan supaya Sdri Desi di Coblos Masyarakat, Senin 26/02/24.

Selanjutnya, kejahatan itu di lakukan secara sengaja dan terang-terangan di tengah-tengah masyarakat menjelang pemilihan 13/02/2024 guna meruap suara sesuai yang di targetnya.

Informasi yang diterima Metro24.co.id Sdri Desi Guswita melakukan perbuatan itu bukan hanya sendiri, tapi beserta Tim. Perbuatan keji ini bukan hanya pelanggaran serta kejahatan, tetapi telah mencoret ketentuan Pemilu yang telah ada aturannya.. Red

Baca Juga :  Diduga Ilegal, Quary di Desa Petai Semoga Kapolres Kuansing Bisa Menindak Para Pelaku.

Berdasarkan keterangan warga setempat menuturkan inisial Yd ” ada kami temukan banyak Amplop berisikan sejumlah uang di sebarkan berlogo PKB dan namanya langsung di tulis PKB Dapil V Desi Guswita ” pungkas warga kepada wartawan Senin 26/02/24 Pkl 12.00 Wib

Ditempat yang berbeda Ketua Bawaslu Mardius Adi Saputra menjelaskan ” iya benar dugaan pelanggaran itu sudah di sampaikan laporannya kekantor, kita sudah menyurati kembali agar melengkapi bukti agar segera kita proses ” Pungkas Ketua Bawaslu melalui via telfon Pkl 13.50 Wib.

Baca Juga :  Momen Haru Irjen Iqbal dan Istri Peluk Anak Personel Polairud yang Gugur Dalam Bertugas

Untuk Permasalahan pelanggaran serta kejahatan Pemilu diminta Kepada Bawaslu Kab. Kuansing agar berlakukan UU. No.17 Tahun 2017 pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Untuk efek jera bagi Caleg maka bagi yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana.

Baca Juga :  POLDA RIAU LAKUKAN COOLING SYSTEM KERAWANAN KAMPANYE DITEMPAT IBADAH

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *