News  

Buat SIM Sertakan BPJS, Aturannya Mulai 1 Juli 2024.

SIM dan BPJS
Ket foto Buat SIM Sertakan BPJS

Metro24, Jakarta – Buat SIM Sertakan BPJS di berlakukan mulai 01/07/24, aturan ini mulai di uji coba di berbagai Ibu Kota yang ada di Indonesia yang sudah ditentukan, Rabu 05/06/24.

Pembuatan SIM A,B maupun C kini harus memiliki kepemilikan BPJS kesehatan, beberapa wilayah seperti di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur sesuai yang sudah di tetapkan.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, ” pemberlakuan uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut, namun tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM, Implementasinya direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap ” Bebernya

Baca Juga :  Pemilik Toko Obat Yang Diduga Ilegal Arogan Terhadap Wartawan, APH Harus Menindak

Ia juga menyebutkan, ” sebelum diterapkan secara nasional, Polri akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas ” Pungkasnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat. Bagi yang belum mendaftar program JKN BPJS Kesehatan, untuk segera mendaftar.

Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” tutur Faisal

Sekadar diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Faisal menyebut, aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Cara Simple Sadap WA Orang Pake Social Spy WhatsApp.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir sebab masih dalam tahap uji coba, Makanya Buat SIM Sertakan BPJS sebenarnya untuk mempermudah kepengurusan.

Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” jelas David Bangun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *