Kuantan Singingi, Metro24.co.id – Inisial Aan yang tinggal di desa pintu gobang kari Kec. Kuantan Tengah diduga kebal hukum, pasalnya beliau sudah bertahun-tahun menjalankan bisnisnya yaitu penampung emas hasil PETI tali sampai saat ini tidak tersentuh hukum.
Tak hanya di pintu gobang kari, informasi yang diterima meteo24.co.id ternyata telah sukses mengembangkan sayapnya di berbagai kecamatan. Yang membuat kepastian hukum bingung, apakah penampung emas dari PETI tidak bisa di tindak atau tidak ada pasal yang menjerat sebagai penadah Emas hasil Minerba ( Mineral dan Batubara ) ?
RM Pungli Tambang Emas Ilegal :https://metro24.co.id/2024/01/31/sdr-rm-selain-duga-penampung-emas-ilegal-desa-teratak-jering-ternyata-melakukan-pungli-di-setiap-rakit-peti/
Seorang awak media sekaligus ketua salah satu organisasi di Kab. Kuansing menceritakan kepada meteo24.co.id ” saya kemarin datang ketempat penampungan emas yang diduga ilegal di tempat inisial Aan pintu gobang melakukan konfirmasi, setibanya sampai di sana, saya ketemu dengan inisial Aan. Ketika saya mulai bicara, Aan langsung hendak menyerang saya dan membentak hinggaa keluar dari mobil, bukan kamu saja yang saya pikirkan,.. red dengan nada emosi. “
Pungkas ketua organisasi yang aktif di Kab. Kuansing.
Ditempat yang terpisah Kasat Reskrim AKP Linter Haloho, MH menyampaikan ” terimakasih infonya dan segera akan kita chek ” pungkasnya singkat melalui pesan WhatsApp 29/01 Pkl 15.27 Wib.
Diwaktu yang bersamaan Kapolres Kab. Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH mengatakan ” Akan kita chek ” imbuhnya singkat.
Kepada APH Kab. Kuansing seharusnya inisial Aan yang diduga kuat Bos penampung emas ilegal segera di tindak sebab Aan sudah berani menjalankan bisnisnya di desa pintu gobang kari di pemukiman warga seolah-olah diduga kebal hukum dan beberapa titik di kecamatan kuantan hilir sebrang khususnya di desa Teratak Jering yang di kendalikam RM.
Editor : Redaksi