Metro24, Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menangkap 2 tersangka pemilik ganja seberat 1.888.1 gram.
Kedua tersangka yakni WN seorang perempuan dan teman prianya HR di tangkap di rumahnya Tlogomas Gg. 4, Kel. Tlogomas, Kec. Lowokwaru Kota Malang, Selasa(24/06/24) Pkl 10:00 Wib.
Narkotika golongan l tersebut di terima keduanya melalui jasa pengiriman JNE yang berbungkus pakaian bekas di lapisi aluminium foil.
Dari pengakuan keduanya, paket tersebut di kirim oleh seseorang bernama AP di mana di ketahui bahwa AP telah di tetapkan sebagai DPO adalah pacar WN dan teman dari HR.
Selain itu, petugas BNNP Jatim juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone merk redmi, 1 unit hp merk iphone.
Beberapa pakaian bekas dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam No.Pol : N-3243-AN.
Atas kejadian tersebut tersebut, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa untuk di amankan.
2 Tersangka Pemilik Ganja di tahan oleh kantor BNNP Jawa Timur guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
(Redho)