SIANTAR,Metro24.co.id – Sejak Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 September 2023, masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan jenis A dan C meningkat.
Kondisi itu jauh berbanding dengan hari-hari sebelumnya, sejak pelaksanaan Operasi Zebra pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan jenis A dan C meningkat.
Namun, para pemohon SIM baru itu bertanya-tanya, besar biaya bikin SIM di Satpas Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar Jalan Sangnawaluh didengar paling mahal 120 ribu SIM baru dan perpanjangan.
Namun informasi yang beredar sejumlah pemohon SIM baru dan perpanjangan sejak pelaksanaan Operasi Zebra sejak itu, ada yang mengeluarkan biaya lebih dari itu, Jum’at (10/11).
Padahal informasi sosialisasi yang di dengar biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Dalam aturan itu, biaya pembuatan SIM tercatat paling mahal Rp 120 ribu yakni untuk SIM A, BI, dan BII.
Sementara untuk SIM C, biayanya Rp 100 ribu, di luar tes kesehatan dan psikolog. “Sering kali biaya SIM ini dikeluhkan oleh para pemohonnya. Ada yang mengeluh harus mengeluarkan biaya lebih dari itu dan tidak sesuai dengan peraturan sebagaimana ditetapkan, seperti informasi yang beredar SIM C mencapai Rp 400 ribu dan SIM A Rp 500 ribu bahkan bisa lebih di luar tes kesehatan dan psikolog.
Sayangnya Kasat Lantas Polres Siantar AKP Relina Lumban Gaol S.Sos terkesan menolak menjawab sejumlah pertanyaan terkait biaya dan persyaratan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satpas Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar Jalan Sangnawaluh Kota Pematang Siantar.
Penulis : Age