Metro24, Kuantan Singingi – Kasus dugaan tindak pidana kehutanan dan intimidasi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi Aldiko Putra terhadap Abriman selaku KPH telah dilimpahkan ke Kejaksaan, Jumat 29/11/24.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton SIK MH dan Kasi Intel Kejaksaan Negri Kuantan Singingi Eliksander Siagian, SH.MH kepada awak media.
Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton SIK MH tampak seperti enggan banyak bicara mengenai berkas perkara tersangka AP saat ditanya lebih dalam.
“Masih ditelaah kejaksaan. Langsung koordinasi ke kejaksaan saja bang,” ucap Kasat Reskrim kepada media, Senin (14/10/24).
Kemudian, konfirmasi juga dilayangkan ke Kejari Kuansing melalui Kasi Intel, Eliksander Siagian SH MH. Ia mengatakan berkas perkara AP saat ini ditangan jaksa penuntut umum (JPU).
“Informasi yang saya terima dari bidang pidana umum, kejari kuansing melalui JPU telah menerima berkas perkara tersangka Aldiko dari penyidik polres kuansing. Saat ini berkas (tahap I) sedang diteliti jaksa peneliti,” kata Eliksander dalam keterangan tertulisnya.
Apabila Kasus yang menyeret Aldiko Putra tersebut telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kuansing dan siap dilimpahkan ke pengadilan, sepertinya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah mengantarkan Aldiko harus segera menyiapkan Anggota Dewan Pengganti.
Diketahui dari SK Keputusan KPU Kuantan Singingi Nomor 785 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 tampak Nama Aditya Pramana mendapatkan suara terbanyak setelah Aldiko Putra.
Menanggapi hal tersebut, awak media berupaya Mengkonfirmasi H. Musliadi selaku Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kuansing Via Pesan Whatsapp, namun sepertinya masih enggan berkomentar terkait hal tersebut, sehingga memberikan jawaban singkat ” Tanya Kepolisianlah, lebih pas itu tanya kepenyidik ” tulisnya Singkat.
Sumber : Persadariau.