SIMALUNGUN,Metro24.co.id – Bawaslu diminta menelusuri soal mobil truk mirip-mirip dengan truk dinas Pemkab yang diduga dipakai mengangkut baliho oknum calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kampanye, Jum’at (1/12).
Sejumlah kalangan beranggapan mobil truk mirip-mirip dengan truk dinas Pemkab yang diduga dipakai mengangkut baliho oknum calon legislatif (caleg) yang maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Simalungun kampanye tersebut, ada dugaan pelanggaran membayangi peristiwa itu.
“Bawaslu diminta menelusuri dugaan oknum (caleg) yang maju dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Simalungun nyaleg mengunakan fasilitas negara kampanye,” ucap Syafaruddin, Jum’at (1/12) siang.
Kemudian kepada oknum pejabat yang memberikan izin segera dipanggil oleh Bawaslu. Pemanggilan tersebut terkait izin penggunaan mobil untuk mengangkut alat peraga kampanye bila perlu diberi sanksi pencopotan dari jabatannya. Karena dianggap tidak netral dalam tahapan pemilu 2024.
“Oknum pejabat pemberi izin hendaknya segera dipanggil, sebab oknum pejabat yang memberikan izin atas pemakaian mobil dinas tersebut dianggap tidak netral dan bisa saja kerabatnya atau antek anteknya,” ucapnya.
Sayangnya Ketua Bawaslu Simalungun Adillah Feruari Purba sampai saat ini belum dapat dimintai penjelasan. Age