Hukrim  

Bangsat, Debt Collector Pamer Alat Kelamin ke Mahasiswi, Tak Lama Langsung Diringkus

Metro24, Malang – Aksi tak senonoh Arif Kamaludin (52), warga Jalan Kerto Raharjo Dalam, Lowokwaru, Kota Malang, berujung ditangkap polisi. Pria yang mengaku debt collector ini ketahuan memamerkan alat kelaminnya di sebuah toko sayur, tak jauh dari tempat tinggalnya, Rabu, 15 Mei 2024.


Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan perbuatan tidak terpuji itu dilakukan pada Rabu (8/5) lalu. Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.20 WIB di sebuah toko sayur.

Aksi tersangka diketahui oleh mahasiswi berinisial SR (23) yang hendak berbelanja di toko tersebut. Saat masuk ke area toko sayur tersebut korban bersama temannya diikuti tersangka yang kemudian memepet korban. Saat itu korban sibuk memilih barang belanjaan.

Baca Juga :  ALIANSI MADURA INDONESIA APRESIASI KINERJA KEJARI SURABAYA

Arif yang berada di samping kanan korban langsung memamerkan alat kemaluannya ke SR. Aksi pamer kelamin itu di luar kesadaran ternyata terekam CCTV yang ada di lokasi.

Korban yang menyadari hal itu kaget bukan main. Kemudian langsung meneriaki tersangka untuk menyuruh keluar toko. Tersangka yang kaget sempat keluar, namun kembali lagi masuk ke dalam toko,” ungkap Yudi kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Kepada polisi, tersangka berdalih saat itu sedang membenarkan ritsleting celananya. Namun, dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, menunjukkan fakta bahwa tersangka sedang melakukan aksi ekshibisionisme.

Korban mungkin sempat ketakutan, namun akhirnya memberanikan diri melapor ke kami dengan didampingi Bhabinkamtibmas setempat,” tegas Yudi.

Baca Juga :  Tim Kurator Peringatkan PT. Hitakara Serahkan Segala Aset Namun Tidak Diindahkan

Tidak butuh waktu lama, pada hari yang sama pelaku langsung dijemput oleh petugas. Saat dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.

Sementara tersangka mengaku baru kali pertama melakukan tindakan tersebut. Pria yang sudah punya anak dan istri itu mengaku khilaf.

Ini baru pertama kali dan saya melakukan spontanitas. Tidak ada (akibat sering nonton film porno), saya saat itu spontan saja,” ujar tersangka saat ditanya wartawan.

Atas perbuatannya tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 281 ayat (2) KUHP. Aksi memamerkan alat vital di muka umum itu berbuntut ancaman pidana penjara dua tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *