News  

Bagi Pengguna Rekening Bank Yang Terindikasi Judi Online, Ini Kata OJK :

IKNB pindah gedung

Jakarta, Metro24.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan arahan kepada perbankan nasional untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi terlibat dalam judi daring atau online maupun aktivitas ilegal lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan amanat ini dimaksudkan untuk menjaga integritas sistem keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

“OJK ingin mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 24 September.

Menurut Dian, langkah-langkah menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait. Oleh karena itu, dia mengharapkan kerjasama yang baik antarlembaga di sektor ini.

Baca Juga :  PJ Kades Pangkalan Indarung Doni Iswandi Kec. Singingi di Duga Hilang Sudah 6 Hari Tidak Pulang Kerumah.

“Kami mendorong kolaborasi seperti ini lebih digiatkan kedepannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. Dian menjelaskan, otoritas terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Baca Juga :  Ketum AMI Menyoroti Kinerja Dinas P2CKTR dan PU-BMSDA Sidoarjo

“Otoritas akan menggalang kerja sama mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran,” tutup Dian.

Sumber : VIO / Rilise

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *