Hukrim  

APH Diminta untuk Periksa Kaban BPBD Sergai, Diduga Janjikan Proyek Fiktif Kepada Kontraktor

Serdang Bedagai, Metro24.co.id – Kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Frits Ueki Prapanca Damanik SE MSi diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dan penipuan dengan memperjual belikan delapan (08) judul paket pekerjaan konstruksi bodong (fiktif) tahun anggaran 2023 senilai 16,1 Miliar Rupiah kepada pengusaha jasa konstruksi.

Delapan paket pekerjaan konstruksi tersebut diyakinkan oleh Frits Ueki Prapanca Damanik akan segera diserahkan oleh badan nasional penanggulan bencana (BNPB) pusat, melalui mekanisme hibah rekonstruksi dan rehabilitasi (RR) kementrian keuangan RI kepada BPBD Kabupaten Sergai.

Frits juga meyakinkan pengusaha jika ke delapan paket pekerjaan konstruksi itu benar akan segera dicairkan anggarannya oleh kementrian keuangan RI setelah nanti dilakukan penandatanganan MOU oleh kepala daerah dengan BNPB Pusat.

Modus operandinya, dibantu oleh seorang staffnya (AS) yang diduga orang suruhan Kaban BPBD Frits, menjajakan delapan paket proyek tersebut dengan menjanjikan kepada para calon pengusaha konstruksi jika proses pengerjaan kedelapan proyek itu akan segera dilaksanakan melalui mekanisme penghujukan langsung (PL) karena menurut pengakuan AS kedelapan paket proyek itu adalah proyek dana siap pakai (DSP), maka setiap calon pengusaha konstruksi yang sudah menyetorkan uangnya akan dibuatkan kuasa direktur perusahaan yang sudah dihunjuk oleh AS dinotaris untuk proses selanjutnya pencairan dana down paymentnya (DP) yang dijanjikan AS sebesar 25% dari setiap pagu anggaran proyek tersebut.
Sejumlah pengusaha konstruksi yang diiming imingi akan mendapatkan pekerjaan konstruksi itu tergiur dan menyetorkan sejumlah uang sebagai panjar tanda jadi pengikatan pekerjaan (Pengantin), storan para calon pengusaha konstruksi itupun bervariasi sesuai nilai paket proyek yang ditawarkan, melalui aksinya itu AS berhasil maraup uang ratusan juta rupiah.
Namun, hampir satu bulan sejak uang ratusan juta rupiah yang telah distorkan oleh pengusaha konstruksi itu dikantongi AS, janji janji yang diucapkan oleh AS tentang keabsahan kedelapan proyek DSP di BPBD sergai itu tak kunjung tiba.

Baca Juga :  Akibat Pisah Ranjang Dengan Istri, Pria Bejat Tega Setubuhi Anaknya yang Masih ABG

Bahkan salah seorang perwakilan pengusaha (YK) coba mencari informasi dari berbagai sumber yang valid dilingkungan Kantor BPBD dan Pemkab Sergai, dari keterangan keterangan yang diperoleh tersirat keraguan atas kebenaran adanya delapan paket proyek yang diperjual belikan oleh staff Kaban BPBD AS.

Pengusaha jasa konstruksi terus melakukan upaya mengkonfirmasi langsung kepada Kaban BPBD Sergai Frits Ueki Prapanca Damanik SE MSi pada 15 Maret 2024.
Dalam keterangannya, Kaban BPBD Frits mengakui bahwa uang yang distorkan ke AS juga sudah diserahkan ke dirinya dan Frits mengakui bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan oleh AS.

AS itu staff saya yang diperbantukan ke BPBD dari staff Kecamatan Silindak, apapun yang dilakukannya terkait penerimaan uang storan dari pengusaha dan janji yang sudah terlanjur diucapkannya akan menjadi tanggung jawab saya”, Kata Frits.

Selanjutnya, Frits juga menjelaskan terkait kedelapan paket pekerjaan senilai 16,1 miliar rupiah itu, bahwa proses pengadaan barang dan jasanya nanti akan melalui mekanisme lelang di ULP Kabupaten Sergai sebab kedelapan paket pekerjaan itu masuk dalam klaster rekonstruksi dan rehabilitasi (RR) dan bukan proses penghujukan langsung atau DSP atau seperti yang telah dijanjikan AS, pernyataan Kaban itu sekaligus membantah dan mengklarifikasi ucapan staffnya AS.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Air Buluh Kec. Kuantan Mudik Mendesak Kejari Kuansing Memeriksa Kedas & BUMDesNya.

Tentang kebenaran delapan paket pekerjaan rekonstruksi itu, anggarannya saat ini sedang dalam proses menunggu keluarnya peraturan mentri keuangan (PMK) tahun anggaran 2024 yang sedang diundangkan atau dinomori sebab PMK tahun anggaran 2023 telah dibatalkan oleh mentri keuangan, jadi anggaran 16,1 Miliar Rupiah itu akan masuk ke dalam anggaran 2024. Tahapan selanjutnya setelah PMK dinomori, maka akan diundanglah kepala daerah untuk melakukan MOU di BNPB Pusat di Jakarta setelah itu baru dananya akan ditransfer ke rekening BPBD Sergai dan segera akan kita tayangkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasanya di unit ULP Sergai”, beber Frits.
Frits juga mengklaim bahwa dirinya akan segera berangkat ke Jakarta pada Selasa, tanggal 19 Maret 2024 untuk kembali mempertanyakan proses hibahnya dari Kementrian Keuangan RI dan dari BNPB Pusat .

Saya sudah diundang oleh oknum dari Kemenkeu dan BNPB agar bertemu dengan mereka di Jakarta pada Selasa, 19 Maret 2024 dalam acara makan malam bersama dan setelah saya pulang dari Jakarta Rabu, 29 Maret 2024 (Red) akan saya kabarkan perkembangannya”, tutur Frits.


Namun setelah jadwal yang dijanjikan Frits kembali dari Jakarta hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan dan stetmen yang signifikan disampaikan oleh Frits kepada pengusaha jasa konstruksi tersebut berdasarkan data dan fakta yang berasal dari kementrian keuangan RI maupun dari BNPB Pusat.

Baca Juga :  Lagi, Polsek Siak Hulu Grebek Rumah Pengedar Narkoba di Desa Pandau Jaya

Dari gelagat Kaban BPBD Sergai Frits Ueki Prapanca Damanik SE MSi yang ditenggarai koruptif dan manipulatif ini telah menimbulkan kerugian pada pihak pengusaha jasa konstruksi, kerugian itu tidak hanya bersifat materil bahkan dengan menjanjikan dan mengiming imingi yang tidak sesuai fakta sebenarnya, pihak pengusaha juga telah dirugikan secara immateril.

Sebagai seorang aparatur sipil negara esalon II yang menjabat sebagai Kaban BPBD Sergai, Frits Ueki Prapanca Damanik SE MSi patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan penipuan dengan memperjual belikan delapan paket proyek fiktif kepada para calon pengusaha jasa konstruksi, untuk itu diharapkan kepada aparatur hukum negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumut, Tipikor Polda Sumut dan KPK RI untuk dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang meresahkan dan merendahkan martabat ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *