Opini  

APDESI Demo Tuntut Revisi UU, Aksinya Sampai Membakar Ban.

Jakarta, Metro24.co.id – APDESI ( Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ) berunjukrasa menyampaikan tuntutannya segera di sahkan UU No.6 tahun 2014, di depan gedung DPR, Jln Gatot Subroto arah Slipi.
Informasi yang diterima metro24.co.id, aksi ini di mulai sejak 09.00 Wib pagi, dimana aksi sempat nyaris kisruh, pasalnya APDESI sempat membakar beberapa ban dengan kompak menggunakan seragam putih coklat dan berdiri tegak di depan kantor DPR. Namun aksi tersebut berlarut sampai Pkl 12.45 Wib masing-masing membubarkan diri hingga jalan menjadi longgar akibat kemacetan. Selasa, 05/12/23.

Baca Juga :  Satgas Preventif OMB Polresta Manado Intensifkan Patroli di Sekretariat Panwascam Malalayang untuk Menjaga Keamanan Pemilu

Selanjutnya, beberapa orang dari APDESI sudah di perbolehkan masuk ke kantor DPR, namun sampah-sampah botol air mineral banyak berhamburan dan sebagian ada juga beberapa yang sempat melemparinya arah gedung hingga tim kebersihan kewalahan mengumpulkannya.

Sebelum di perbolehkan masuk, anggota pimpinan DPR sudah menerima selebaran surat dari presiden RI terkait pembahasan revisi undang-undang tersebut. Isi surat tersebut disampaikan pimpinan DPR Puan Maharani diwaktu yang bersamaan.

Baca Juga :  Setiap Pengusaha Wajib Taati Peraturan Perundang Terhadap Karyawannya

Surat No. R45 tentang penunjukan wakil pemerintah membahas RUU tentang perubahan kedua dari UU No.14 tahun 2014 tentang desa ” pungkas Puan singkat.

Hasil konfirmasi yang derima metro24.co.id dari DPP APDESI Surtawijaya menyampaikan ” Alhamdulillah surat tersebut sudah di tandatangi ketua DPR Paun Maharani, semoga UU No.14 tahun 2014 segera disahkan. Agar kedudukan kepala desa bisa menjabat 9 tahun, kalau pun tidak 9 tahun ya 8 tahun juga tidak apa-apa yang penting kita ada aturan ” pungkas DPP APDESI kepada wartawan.

Baca Juga :  Satgas Preventif OMB Polresta Manado Intensifkan Patroli di Sekretariat Panwascam Malalayang untuk Menjaga Keamanan Pemilu

Sedangkan DPR-RI menyampaikan ” benar terkait undang undang itu adalah legeslatif, nanti bulan Januari tanggal 15 waktu kita reses akan kita tindaklanjuti ” pungkas DPR-RI dalam keterangannya kepada Organisasi APDESI.

Penulis : Riki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *