Hukrim  

Ancam Warga karena Ketahuan Mencuri Anjing, Pria ini Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

MANADO, METRO24.CO.ID ~ Seorang pria asal Kota Manado berinisial PA (27) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Menurut Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi, ia ditangkap karena telah melakukan pengancaman terhadap seorang warga Kota Bitung bernama Meldi Dalagu.

“Terduga pelaku ditangkap pada hari Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 03.00 Wita, di Kelurahan Madidir Weru, Kota Bitung,” ujarnya.

Aksi pengancaman dilakukan oleh terduga pelaku karena ketahuan akan melakukan pencurian anjing (doger) di Kelurahan Madidir Weru Lingkungan IV, pada hari Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 02.30 Wita.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Bersama Pedes Meweteng Jaga VI Berhasil Mengamankan Pelaku Kekerasan dengan Senjata Tajam

“Saat sedang berada di warungnya, korban mendengar ada suara orang memukul anjing. Saat itu ia langsung keluar dari dalam warung dan melihat ada 2 orang yang tidak dikenal sedang mengangkat seekor anjing ke dalam bagasi mobil,” ungkapnya, Jumat (24/11/2023).

Melihat hal tersebut, korban langsung berteriak sehingga membuat para pelaku panik dan langsung bergegas masuk ke dalam mobil.

“Mobil kemudian diarahkan menuju ke arah korban dengan tujuan untuk menabraknya. Mobil tersebut akhirnya menabrak tiang lampu penerangan jalan yang berada disamping warung korban,” kata Ipda Iwan.

Baca Juga :  Patroli ‘Silau Mata’ Polresta Manado, Langkah Tegas Menjaga Kamtibmas Kota

Para pelaku kemudian keluar dari dalam mobil dan langsung berlari ke arah Asrama POM. Setelah itu korban langsung menghubungi anggota Resmob Polres Bitung.

“Polisi berhasil manangkap 1 pelaku, sedangkan 2 pelaku lainnya masih dalam pencarian. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Xenia, 1 pisau badik besi putih, 1 tas plastik yang berisikan potasium, 1 ujung besi berukuran 1 meter dan 3 ekor anjing,” kunci Ipda Iwan.

Penulis : Sf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *