Hukrim  

Anak Dibawah Umur Terduga Pencuri Pengait Besi PT KAI, Diproses Lanjut

SIANTAR,Metro24.co.id – Polsek Siantar Martoba resort Kota Polres Pematang Siantar melalui penyidikan unit Reskrim melakukan penahanan terhadap anak dibawah umur berinisial AR (15), salah satu terduga pelaku pencurian pengait besi (penrol) PT Kereta Api Indonesia (KAI), Senin (4/12).

Penahanan terhadap AR (15) berdasarkan hasil kegiatan diversi dan kegiatan Litmas. PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta kepada pihak Polsek Siantar Martoba agar terhadap AR (15) untuk diproses lanjut.

Dikarenakan pada tanggal 16 November 2023, AR (15), pernah dilakukan diversi di Polsek Serbelawan resort Simalungun.

Kemudian penahanan itu juga untuk memberikan efek jera terhadap AR (15) dan tersangka RTDP alias Rizki (18) terduga pelaku pencurian besi penrol PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kegiatan Diversi dan Litmas dilaksanakan di Mako Polsek Siantar Martoba yang diikuti Kanit Reskrim Ipda Sahat Sinaga, penyidik pembantu unit Reskrim Bripka Yerikho Siahaan dan perwakilan PT (KAI) Muhammad Wizri Lubis sebagai pelapor.

Baca Juga :  Polisi Amankan Empat Remaja dan Sajam di TPU Sukabumi Selatan, Diduga Hendak Tawuran

Kemudian Epi Herianto kepala lingkungan (Kepling) dan pendamping anak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan J Siallagan dan Dahlan Damanik SH serta pihak Dinas Sosial (Dinasos) Siantar Nova Sipayung, S.Sos.

“Benar, AR (15) dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana Jo UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” ucap Kapolsek Siantar Martoba Iptu Riswan melalui Kanit Reskrim Ipda Sahat Sinaga tulis Humas Polres Pematang Siantar, Senin (4/12).

Sebelumnya sempat diberitakan, Kapolsek Siantar Martoba Iptu Riswan melalui rills Humas Polres Pematang Siantar menjelaskan pencurian itu terjadi Rabu (29/11/2023) pagi sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Senegal komplek perumahan Asido 4 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Baca Juga :  Kejati Sumut Bantah Vila Pribadi Kajati Dimaling: Rumah Penjaga Pesantren

Tepatnya di jalur lintasan kereta kereta api. “Awalnya saksi Ery Sanjaya (33) dan Rio Arfan (31) pegawai honorer di PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pembersihan dan pengecekan jalur di lintasan kereta api.

Selanjutnya keduanya (saksi-red) menangkap dua orang laki laki tersebut karena memergokinya diduga melakukan pencurian besi pengait rel kereta aktif (besi penrol) pada jalur lintasan kereta dengan cara memukul besi mengunakan batu padas.

Selanjutnya saksi menghubungi teman temannya. Kemudian Muhammad Wizri Lubis mewakili pihak PT KAI membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba karena pihak PT KAI mengalami kerugian Rp 6.200.000.

Menerima laporan masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Sahat Sinaga bersama tim opsnal mendatangi lokasi dan mengamankan kedua laki laki berikut menyita barang bukti.

Baca Juga :  Diduga Maling Ternak, Warga Langsung Menghajar Para Pelaku Sampai Babak Belur.

Sebanyak 22 besi pengait rel kereta aktif (besi penrol), 1 plastik, 1 besi bergagang merah menyerupai pisau dan 1 batu padas untuk dilakukan proses hukum yang berlaku dan kedua terduga pelaku sudah diamankan, pungkasnya Iptu Riswan.

Penulis : Age

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *