News  

AMI Gelar Aksi Demo Menuntut Copot Kakanwil Kemenkumham Jatim, Kalapas dan KPLP Kelas 1 Madiun

Surabaya, Metro24.co.id – Setelah resmi melaporkan KALAPAS dan KPLP Kelas 1 Madiun ke Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Terkait dugaan pembiaran kepemilikan dan penggunaan HP didalam Lapas Kelas 1 Madiun.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, mengambil langkah tegas dengan mengirim surat pemberitahuan aksi demo besar-besaran.
Adapun isi surat tersebut adalah Dugaan Ketidak Profesional dan kebobrokan kinerja KALAPAS dan KPLP Kelas 1 Madiun, dengan membiarkan beberapa narapidana yang ada di dalam lapas kelas 1 Madiun memiliki Kebebasan menggunakan HP untuk melakukan penipuan, dalam lampirannya.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan 1445 H, AMI Bagikan Ta'jil 4 Hari Berturut-turut

Kami juga akan menyuarakan terkait ketidak profesionalan dan kebobrokan kinerja KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, yang hanya memberikan sanksi ringan kepada oknum warga binaan yang terbukti menjadi perantara, pengguna dan mengkonsumsi Narkoba di dalam Rutan.

Informasi yang diterima metro24.co.id dari AMI ” Kami juga memastikan akan turun aksi demo besar-besaran jilid 1 pada hari Selasa – Rabu, 9 – 10 Januari 2024, demi tegaknya supremasi hukum dan aturan yang berlaku dan kami juga sudah menyiapkan aksi demo besar-besaran selanjutnya sampai tuntutan kami terpenuhi.

Baca Juga :  Dra Pariani,SH Mengecam Keras Oknum yang Ancam dan Intimidasi Wartawan di Kuansing Dra.Pariani,SH Ketua Litbang DPP Gakorpan

Adapun tuntutan kami Aliansi Madura Indonesia adalah sebagai berikut

  1. Copot dan Pecat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.
  2. Penjarakan Oknum Sipir BS.
  3. Copot dan Pecat Kalapas Kelas 1 Madiun.
  4. Copot dan Pecat KPLP Kelas 1 Madiun. Pungkas Ketua Ami kepada wartawan.

Kepada Menkumham RI sebaiknya segera mengambil langkah dan sikap masalah seperti harus menjadi atensi serius, demi menegakkan aturan yang telah di undangkan demi sufremasi hukum NKRI.

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *