News  

Aksi Demo Masyarakat Gurilla Siantar Hasilkan Dua Kesepakatan

SIANTAR,Metro24.co.id-Aksi demonstrasi yang dilaksanakan masyarakat Gurila di Mako Polres Pematang Siantar pada, Selasa (5/12/23) kemarin, menghasilkan dua poin kesepakatan.

Dua poin kesepakatan tersebut dihasilkan dari diskusi antara pihak Polres Pematang Siantar dan masyarakat Gurila yang didampingi oleh kuasa hukumnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Siantar, Parluhutan Banjarnahor yang merupakan kuasa hukum dari masyarakat Gurila mengatakan, kedua poin tersebut adalah pertemuan dengan Kapolres untuk membahas proses penetapan tersangka Fernandes Saragih dan membahas kondisi di Kampung Baru Gurilla.

“Minggu depan akan diadakan pertemuan dengan Kapolres Pematang Siantar. Tanggal pasti belum ada. Kesepakatan kedua, kasus SP3 akan dibuka kembali, jika masyarakat dapat menyerahkan novum (bukti baru) ke penyidik melalui gelar perkara khusus kasus akan dibuka kembali,” jelas Parluhutan, Rabu (6/12).

Baca Juga :  Pejabat Bupati Dairi, Tinjau Proses Pekerjaan Jalan Hotmix di Parbuluan, Targetkan Selesai Sebelum Akhir Tahun

Parluhutan Banjarnahor mengatakan, kedua poin tersebut merupakan pernyataan dari Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Made Wira Suhendra. Sedangkan dari pihak kuasa hukum saat ini sedang mempersiapkan barang bukti baru agar kasus yang di SP3 oleh Polres Siantar bisa dibuka kembali.

“Untuk barang bukti masih kita persiapkan,” ucap Parluhutan.

Sebelumnya diberitakan mistar.id, ada 9 kasus yang dilaporkan pihak LBH Pematang Siantar terkait okupasi lahan di Kampung Baru Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

Baca Juga :  Holmes Pane ( Yasin ) Kaperwil Media Metro24 Kab. Inhu Terima Mandat Ketua PAC Grib Jaya.

Dari 9 kasus itu, 2 kasus telah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polres Pematang Siantar, yakni terkait laporan kasus penganiayaan Fernandes Saragih dan Melda Nova Santi Tambunan.

Parluhutan menjelaskan, penghentian penyidikan terhadap kasus tersebut karena belum cukup bukti dan bukan merupakan tindak pidana.

Padahal, masih menurut Parluhutan, terkait kasus penganiayaan terhadap Fernandes, pihaknya telah memenuhi bukti-bukti, dari keterangan saksi, visum, foto dan video penganiayaan terhadap Fernandes.

Sementara untuk laporan Melda Nova, juga dikatakan memiliki bukti yang kuat, berupa keterangan saksi dan bukti video penganiayaan.

“Kami menilai penghentian kasus ini keliru, sebab laporan pengaduan mereka telah memenuhi 2 alat bukti sesuai KUHAP,” ucap Parluhutan, Minggu (3/9/23). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *