Jakarta, Metro24.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang memeriksa adanya dugaan pelanggaran kartel penetapan bunga pinjaman online (Pinjol). Salah satunya adalah penetapan bunga 0,8% per hari yang ditetapkan oleh asosiasi.
Perlu diketahui, penetapan bunga 0,8% per hari itu ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Danaan Bersama Indonesia (AFPI). KPPU melihat bahwa pengaturan suku bunga ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pengamat Hukum Asmanidar, SH yang juga selaku Pendiri Firma Hukum dan Konsultan Hukum Asmanidar berpendapat bunga Pinjol memang mencekik dan terlalu besar. “Bayangkan saja 0,8%/hari. Kalau nasabah terlambat membayar dalam hitungan minggu, bunga lebih besar dari pinjaman pokok,” kata Asmanidar, dalam siaran pers, Kamis (5 Oktober 2023).
Asmanidar menilai bunga ini terlalu tinggi sehingga menyebabkan permasalahan yang cukup serius pada nasabahnya. Mulai dari perceraian hingga bunuh diri karena tidak mampu membayar.
Namun, menurutnya, permasalahan pinjol bukan hanya bunga yang terlalu tinggi. Tetapi juga mengumpulkan yang tidak manusiawi dengan meneror para nasabah. Dia juga berharap KPPU ataupun OJK dapat menegur perusahaan Pinjol yang menggunakan debt collector yang tidak manusiawi.
“Tidak sedikit nasabah yang terjebak karena proses pinjamannya yang terlalu mudah. Kemudian, nasabah kaget bunganya terlalu tinggi. Dalam keadaan yang tidak bisa membayar pinjaman, mereka diteror oleh debt collector yang mengancam dan meneror,” beber Asmanidar yang juga founder IG dan Tiktok @Konsultasi Hukum.
Asmanidar juga berharap KPPU menyaksikan hal ini demi kepentingan rakyat dan perekonomian. Dia juga berharap agar pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) bisa tertib dalam menetapkan bunga.
” AFPI saat ini sedang melakukan Munas. Kita berharap pengurus yang baru dapat mempertimbangkan penetapan suku bunga yang tidak membatasi dan tidak melanggar hukum,” jelasnya.
Asmanidar juga berharap agar OJK selaku otoritas dapat mengonfirmasi hal ini. Selain itu, nasabah juga perlu mempertimbangkan lagi apakah memang perlu meminjam uang di perusahaan pinjol dan jangan sampai terjebak… red
Sumber : PJC