Meteo24.co.id – INHU – Berbagai tahapan proses hukum dilakukan Kejaksaan Negeri Rengat tuntas melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tindak pidana korupsi inisial ED, dan inisial ZN, Bendahara keuangan Bawaslu Inhu, Rabu (04/09/24) sore.
Kepada awak media Kajari Inhu, Winro T. H. Haro Munthe SH, MH melalui Kastel M. Ulinnuha SH, diruang kerjanya menerangkan, sejak Tahun 2023 Tim Penyidik Pidsus Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu telah melakukan Penyidikan dibawaslu. terhadap Indragiri Hulu .
Untuk Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp. 929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) terhadap tersangka Yulianto, S.Hut.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Yulianto, S.Hut dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru berdasarkan Putusan Nomor : 59/Pid.Sus TPK/2023/PN Pbr tanggal 07 Maret 2024.
“Fakta dalam persidangan pertimbangan Putusan majelis hakim ditemukan fakta bahwa adanya keterlibatan atau keterkaitan (turut serta) antara terpidana Yulianto, S.Hut dengan tersangka ED dan tersangka ZN.”bebernya.
Berdasarkan Putusan itu tersangka ED, dan ZN, turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu” terangnya.
Bahwa mempertimbangkan fakta tersebut Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu kembali melakukan Penyidikan terhadap perkara a quo dengan memeriksa para saksi sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang saksi guna mengumpulkan alat bukti yang cukup”ungkapnya.
Dari alat bukti keterangan saksi dan alat bukti surat, kemudian Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan 2018 merupakan tersangka.
Lebih lanjut Tesangka ED, dan tersangka ZN, langsung dijebloskan kerumah Tahanan Negara kelas IIB Rengat.
Penahanan para tersangka berdasarkan Surat Penahanan Nomor : SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd 1/09/2024 tanggal 04 September 2024,”Holmes Pane