Heboh !! Modus Pungli Mengeluarkan Kartu Iyuran Bodong di Kelurahan Utan Kayu Jakarta Timur.

Metro24, Jakarta – Warga RT/RW Kelurahan Utan Kayu Utara Jakarta Timur sempat di hebohkan beredarnya Nota bodong pungutan liar, Pasalnya Nota tersebut tidak ada yang bertanggungjawab, Minggu 01/09/24.

Berdasarkan informasi yang di terima metro24.co.id warga setempat menjelaskan beberapa Alat Bukti permulaan modus pungli yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab.

Sehingga menjadi buah bibir dan sorotan publik bahwa kartu iuran sampah diduga kartu kolektif kantong iuran sampah yang diserahkn kepada pihak pemda setempat dan jajaran pengurus RT/RW setempat yaitu jajaran kelurahan utan kayu utara.

” iya kami ada di kutip warga kelurahan Untan Kayu, tapi notanya seperti mencurigakan ” Pangkas warga kepada wartawan.

Keterangan bendahara rukun tetangga 12(RT 12/009) yang bernama ibu ida(panggilan wa yaitu mama dinda) kepada warga setempat inisial M saat bayar uiran di lokasi kediamannya warga inisial M tersebut.

Menurut keterangan warga inisial M yang membayar iuran tersebut diduga jejak kinerja pelayanannya tidak ada sikap kooperatif dan ada sikap tidak menyenangkan dinilai dan disoroti dan ada unsur pidana lainya.”

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Inhu Tangkap Pelaku Pengedar Sabu

Keterangan informasi bendahara rukun tetangga tersebut yang bernama ibu ida yang dihimpun oleh awak media online dan diketahui warga setempat saat ditanya oleh warga inisial M untuk apa jumlah iuran tersebut??

Selanjutnya sikap perilaku bendahara tersebut disoroti diduga ada sikap masa bodoh,tidak ada sikap kinerja yang melayani hanyalah sikap kinerja tidak sinergi yang baik,unsur pidana lainnya”.

Sorotan publik lokasi utan kayu utara ada siksp perilaku kinerja jajaran pengurus RT/RW diduga tidak ada turun ke jalan alias malas bekerja.

Sehingga abaikn keluhan warga serta tidak ada sikap peduli,tidak ada sikap etika baik,dan tidak ada sikap adil pelayanannya hanyalah rakus seperti tikus,pungli dan melanggar pergub no.2 tahun 2022 tentang jabatan dan menggangu ketertiban umum lokasi sarana publik dan ada sikap tidak menyenangksn dalam aturan pasal 335 KUHP .”

Baca Juga :  Karyawan SPBU 14 211 304 Belum Terdaftar di Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Tidak Nyaman kinerja pelayanan kepimpinan ketua lingkungan bersama jajaran pengurus lingkungan dikarenakan ada sorotan keluhan publik kian marak beredar dinilai warga dan sorotan awak media dan adanya kantor persatuan wartawan mingguan indonesia tersebut.”

Menurut keterangan pimpinan organsasi wartawan dari organsisasi persatuan wartawan mingguan indonesia (PWMI JAKARTA TIMUR ) Bapak Ranto,SH yang dihimpun oleh awak media online bahwa ada jejak pemerasan dengan tidak ada laporan perincian kinerja ketua lingkungan.

Sebenarnya disaat pergantian ketua lingkungan tiap tahunan mungkin 3 tahun 1 x atau 5 tahun untuk 1 x dan juga untuk memperkaya diri para oknum dilingkungan sarana publik tersebut diduga kepeminpinan nya jajaran.

Pengurus lingkungan untuk kepentingan senang senang dan kinerja jajaran pengurus lingkungan juga memiliki pendapatan dari peraturan pergub no.2 tahun 2002 dengan isi peraturan tersebut yaitu gaji cukup fantastis per bulan.

Baca Juga :  Dua Orang Bendahara Bawaslu Dijebloskan ke Penjara Kasus Korupsi.

Peraturan gubernur Nomor 2 tahun 2002 diduga mengabaikn dan tidak dijalamkan dengan tidak sesusi prosedur oleh para pengurus lingkungan dikarenakan ada sikap unsur pidana lainnya.

Diminta kepada APH agar segera bertindak dan menjadi atensi guna mempersempit ruang gerak para oknum yang tidak bertanggungjawab guna menjaga kenyaman masyarakat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *