Metro24, Jakarta – Ada laporan keterangan Pengaduan warga pindahan Inisial A dari kalideres ke jakarta timur ada oknum ketua rukun tetangga 11(RY 11/009) diduga mencatut identitas warga pindahan tanpa keterangan yang jelas dan menahan identitas(KTP)warga pindahan dari lokasi kalideres untuk kepentingan oknum pengurus lingkungan tertentu.”
Menurut kesaksian keterangan warga pindahan inisial.A dalam wawancara keterangannya kepada awak media online dilokasi tempat tinggal warga pindahan tersebut sangat diperlakukn dengan sikap dibodohi,diperalat serta merampas hak warga yaitu ada indentitas KTP Warga pindahan asal Kalideres ke lokasi utan kayu utara jakarta timur ada dugaan sikap.
kinerja oknum ketua RT 11/009 jakarta timur insial N yang sudah diberi keterangan lenhkap dari keyeramgan kesaksian warga pindahan dengan kekuhan bahwa identitas KTP nya ditahan dan dicatut tanpa penjlsan dari oknum ketua lingkungan rukun tetangga 11(RT11/009).
Jangka waktu identitas warga pindahan yang ditahan oleh ketua lingkungan rukun tetangga diprediksi kurang lebih 4 bulan.lamanya dengan tidak ada keterangan yang jelas atas penahaan identitas warga pindah yang tinggak di wlilayah jakarta timur-Utan kayu dari pihak ketua lingkungan rukun tetangga 11 inisial N (RT 11/009 )Jakarta Timur tersebut”.
Menurut keterangan informasi warga setempat insial JH ada unsur pidana dari sikap.kinerja Ketua lingkungan rukun tetangga 11(RT 11/009) melanggar pergub no.2 tahun 2022 ngenai unsur ada kekuasaan kinerja.
Malas serta mementingkn kepribadian oknum ketua lingkungan rukun tetangga 11(RT 11/009) inisial N dan kinerja pelayanan oknum ketua Rukun tetangga 11 diduga memperkaya diri dari unsur sikap kekuasaan dan ada unsur pidana lainnya merampas hak warga jakarta/hak publik, dan aspek.kehidupan bangsa dan negara republik indonesia ini.