Polsek Tapung Segel Lokasi Diduga Penambangan Bebatuan Ilegal

Polsek Tapung Segel Lokasi Diduga Penambangan Bebatuan Ilegal
Ket foto Polsek Tapung Segel Lokasi Diduga Penambangan Bebatuan Ilegal

Metro24, Riau – Tindaklanjuti pemberitaan terkait aktivitas penambangan bebatuan di duga ilegal di desa Sungai Putih kecamatan Tapung.

Polsek Tapung langsung bergerak cepat menuju lokasi penambangan bebatuan yang diduga ilegal, Sabtu, (13/7/24) sekira pukul 10.51 WIB.

Langkah cepat tindak lanjut Polsek Tapung ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapung KOMPOL Nursyafniati didampingi Waka Polsek dan Kanit Reskrim beserta sejumlah personil Polsek Tapung.

Baca Juga :  Kapolres Dairi Gelar Bakti Sosial Cooling System Pemilukada Damai, Aman dan Kondusip

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung, KOMPOL Nursyafniati saat dikonfirmasi mengatakan, sesampainya di lokasi yang diberitakan, pihaknya tidak menemukan aktivitas penambangan bebatuan diduga ilegal.

“Tidak menemukan aktivitas Pertambangan bebatuan diduga illegal, namun tim hanya menemukan 1 (satu) alat berat yang dalam keadaan rusak,” ujar dia.

Selanjutnya, kata Kapolsek, pihaknya langsung memberikan himbauan kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan adanya kegiatan Pertambangan bebatuan di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Ingin Tunjukan Eksistensi, Kelompok Remaja Ini Tawuran di Palmerah Hingga Memakan Korban Jiwa

“Saat ini lokasi yang diduga penambangan bebatuan ilegal tersebut sudah disegel (dipasang police line, red), dan untuk memantau aktivitas di lokasi tersebut, kami juga sudah menanam informan di sekitar TKP,” pungkasnya. ( Red, Andi putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *