.
Metro24, Ketapang – Kegiatan illegal loging di Desa Randau Jungkal Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,marak beraktifitas seakan dilakukan pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) setempat khususnya kabupaten Ketapang Kalbar.
Terbukti bahwa kegiatan illegal logging dengan leluasa beraktifitas seolah-olah tidak ada APH di Kecamatan Sandai, yang telah dilakukan oleh MD pemilik mobil dengan nomor polisi KB.8219 PP sedang melakukan aktifitas memuat kayu belian (ulin) illegal di desa randau jungkal,kayu tersebut berasal dari saudara SH pada 29/6/24 yang lalu.
Saat di konfirmasi tim kepada MD via whatsApp pada (29/6/2024) lalu apa benar kayu yang dimuat mobil KB.8219 PP di Desa Randau Jungkal Kecamatan Sandai miliknya, MD mengakui bahwa benar kayu Ulin illegal itu miliknya yang akan dibawa dari randau jungkal ke kabupaten ketapang ujar MD,sementara jarak tempuh Sandai – Ketapang berjarak kurang lebih 160 km route panjang namun tidak tersentuh APH.
Dengan waktu yang bersamaan Tim telah melakukan konfirmasi kepada salah seorang yang tidak mau disebut namanya melalui whatsApp terkait dengan adanya aktifitas mobil muat kayu Ulin illegal tersebut, ia mengatakan bahwa banyak mobil yang melakukan memuat kayu di randau jungkal ada 4 buah mobil cuma gak tau kemana arahnya.
Selain itu ia menambahkan bahwa kayu-kayu tersebut dibawa ke kota pontianak dikirim ke bosnya di Pontianak.
Sementara jarak tempuh Sandai- Pontianak memakai waktu yang cukup lama, Kelancaran Illegal loging di Kecamatan Sandai, diduga ada oknom aparat penegak hukum (APH) yang ikut bermain kayu dibelakang layar.(TIM)