Lab Narkoba Terbesar Seindonesia dan Tercanggih Dibongkar Bea Cukai

Lab Narkoba Terbesar Seindonesi dan Tercanggih Dibongkar Bea Cukai
Ket foto Lab Narkoba Terbesar Seindonesi dan Tercanggih Dibongkar Bea Cukai

Metro24, Jawa Timur – Lab Narkoba Terbesar Seindonesia klandestin di Malang, Jawa Timur, di bongkar Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana (Dit tipid) Narkoba Bareskrim Polri pada Selasa (2/7/2024).

Laboratorium milik jaringan narkotika Tiongkok-Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax.

Operasi gabungan tersebut melibatkan Derektorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta.

Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang, dan Dit tipid Narkoba Bareskrim Polri.

“kuat dugaan lab klandestin Kota Malang merupakan laboratorium narkotika terbesar dan tercanggih yang pernah di ungkap Bea Cukai dan Polri.

Setelah sebelumnya kasus penindakan serupa terlaksana di Semarang, Sunter Jakarta, Badung Bali, dan Medan.

” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Nirwala mengatakan operasi gabungan ini berawal dari semakin ketatnya pengawasan Bea Cukai terhadap impor berisiko tinggi.

yaitu alat dan bahan kimia serta mesin cetak yang berpotensi di gunakan untuk produksi narkotika.

Baca Juga :  Victor Sukarno Bachtiar terdakwa Dilaporkan PT Hitakara Segera Disidangkan, Kebenaran Akan Terungkap

Lab Narkoba Terbesar Seindonesia Adalah Bukti Keseriusan Polri dan Bea cukai Menindak

Hal ini juga sebagai tindak lanjut post arrest analysis atas beberapa penindakan clandestine lab oleh Bea Cukai dan Bareskrim Polri.

Adapun hasil pengawasan Bea Cukai tersebut menjadi masukan bagi Bareskrim Polri dalam pelaksanaan analisis gabungan dan pendalaman informasi.

Sehingga terungkapnya laboratorium klandestin di Kota Malang yang menghebohkan warga setempat.

“Dari penangkapan pengiriman narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ke Apartemen Kalibata City Jakarta.

Di kaitkan dengan hasil joint analysis, kami menemukan indikasi jaringan internasional.

Memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I jenis ‘MDMB-4en-PINACA‘ yang berada di Kota Malang,” jelas Nirwala.

Dari operasi gabungan ini, tim gabungan menangkap delapan orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkoba jaringan internasional.

Petugas juga mendapati barang bukti narkotika serta berbagai alat dan bahan baku untuk produksi narkotika.

Baca Juga :  Polsek Peranap Bekuk 2 Sekaligus Pengedar Sabu dan Polsek Pasir Penyu Amankan 1 Tersangka

Secara rinci, barang bukti yang di amankan di antaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/ganja gorila).

25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax dan 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA atau setara dengan 2 ton produk jadi.

Di temukan juga bahan kimia yang menjadi bahan baku dan bahan penolong pembuatan narkotika.

Dari kasus tersebut, Pasal yang di atur dalam penindakan narkotika yakni.

Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Para tersangka di ancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.

Untuk pidana denda maksimum sebagaimana tertuang pada ayat (1) di tambah 1/3 yakni Rp13.000.000.000.

Nirwala menambahkan, kasus pencurian laboratorium klandestin di Malang turut menjadi upaya Bea Cukai dan Polri.

Yaitu dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Baca Juga :  Didi Sungkono : Langkah Tepat Unit PPA Polres Kab.Malang Tahan Preman Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Ke depan, pihaknya pun terus berkolaborasi dengan pihak terkait dalam mendukung P4GN demi melindungi masyarakat Indonesia dari narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk mendukung upaya P4GN.

Lab Narkoba Terbesar Seindonesia juga sejalan dengan tugas dan fungsi kami sebagai community protector yang memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Melalui pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *